BKHIT Kalbar Musnahkan 66,75 Kilogram Komoditas Berisiko di Entikong
- 03 Agt 2026 20:05 WIB
- Entikong
RRI.CO.ID, Entikong – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Kalimantan Barat memusnahkan 66,75 kilogram media pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK), serta satu ekor ayam asal Filipina di Satuan Pelayanan (Satpel) PLBN Entikong, Kabupaten Sanggau. Pemusnahan dilakukan untuk mencegah masuknya penyakit hewan dan ikan dari luar negeri yang dapat mengancam ketahanan pangan nasional.
Kepala BKHIT Kalimantan Barat, Ferdi menyampaikan, komoditas yang dimusnahkan merupakan hasil operasi gabungan lintas instansi dan pengawasan rutin di PLBN Entikong selama periode Januari hingga Juli 2026. Dikatakan, seluruh media pembawa tidak memenuhi persyaratan karantina sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
"Pemusnahan ini merupakan bentuk perlindungan terhadap sumber daya hayati Indonesia. Seluruh media pembawa sebelumnya telah melalui proses penahanan dan penolakan, namun pemilik tidak dapat memenuhi persyaratan karantina sehingga sesuai ketentuan harus dimusnahkan," kata Ferdi, Senin 3 Agustus 2026.
Dijelaskannya, sebelum dimusnahkan, seluruh media pembawa terlebih dahulu dikenakan tindakan penahanan selama tiga hari kerja agar pemilik dapat melengkapi dokumen persyaratan karantina. Namun hingga batas waktu yang ditetapkan, dokumen tersebut tidak dapat dipenuhi sehingga dilakukan tindakan penolakan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019.
"Aturan ini bukan untuk mempersulit masyarakat, tetapi untuk melindungi Indonesia dari ancaman penyakit lintas negara. Satu komoditas yang masuk tanpa pengawasan dapat membawa dampak besar bagi sektor peternakan, perikanan, maupun pertanian," tutur Ferdi.
Disebutkan, komoditas bidang karantina hewan yang dimusnahkan mencapai sekitar 55,1 kilogram serta satu ekor ayam asal Filipina. Barang tersebut meliputi daging babi segar dan olahan, bakso babi, bakso sapi, daging sapi, sosis babi, kornet babi, dendeng babi, jeroan babi, ceker ayam, telur ayam, hingga tulang ayam dan tulang sapi.

Dia menambahkan, di sektor karantina ikan, petugas memusnahkan sekitar 11,65 kilogram komoditas yang terdiri atas ikan asin, ikan salmon, udang galah, udang segar, dan udang windu. Komoditas tersebut berpotensi menjadi media penyebaran penyakit Early Mortality Syndrome (EMS/AHPND) atau tidak memenuhi ketentuan administrasi karantina.
Ferdi mengimbau masyarakat dan pelintas batas agar selalu melaporkan setiap komoditas hewan, ikan, tumbuhan maupun produk turunannya kepada petugas karantina sebelum memasuki wilayah Indonesia. Menurutnya, kepatuhan terhadap prosedur karantina menjadi kunci menjaga keamanan hayati nasional.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk mematuhi aturan karantina dengan melengkapi sertifikat kesehatan, masuk melalui pintu resmi, dan melaporkan setiap media pembawa kepada petugas. Perlindungan terhadap ketahanan pangan dan keanekaragaman hayati merupakan tanggung jawab kita bersama," ucap Ferdi.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....