Aksi Main Hakim Sendiri Dipicu Kekesalan Masyarakat terhadap Pelaku Kejahatan
- 03 Agt 2026 12:39 WIB
- Entikong
RRI.CO.ID, Entikong - Fenomena main hakim sendiri masih kerap terjadi di tengah masyarakat. Dosen Hukum Pidana Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Rudi Nopiansyah, menilai bahwa aksi tersebut muncul sebagai respon kekesalan warga terhadap pelaku tindak kejahatan yang tertangkap tangan melanggar hukum.
"Pelampiasan main hakim sendiri dilampiaskan oleh masyarakat kepada orang yang tertangkap tangan melakukan tindak kejahatan," misalnya seperti pembunuhan dan maling," kata Rudi Nopiansyah dalam Dialog Sanggau Menyapa RRI Sanggau, Senin 3 Agustus 2026.
Menurutnya, aksi main hakim sendiri disebabkan karena berbagai kondisi di tengah masyarakat sehingga mereka nekat melakukannya. Beberapa alasan yang sering ditemui seperti adanya rasa takut terhadap tindak kejahatan dan rendahnya tingkat kepercayaan terhadap aparat penegak hukum.
"Apalagi di lingkungan yang punya rasa takut terhadap kejahatan dan di daerahnya sering punya pengalaman buruk dengan yang namanya tindak kejahatan. Belum lagi ada faktor dimana masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap aparat penegak hukum yang ada," ujarnya.
Selain itu, Rudi menegaskan, secara hukum, perbuatan main hakim sendiri tetap tidak dibenarkan, apalagi dampaknya sampai menghilangkan nyawa seseorang. Ia mengimbau, setiap tindak pidana kejahatan, sebaiknya diproses sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kasus kejahatan seperti maling dan pembunuhan, adalah kasus yang paling sering terjadi main hakim sendiri. Walaupun begitu, main hakim sendiri tetap tidak dibenarkan karena melanggar aturan hukum negara yang berlaku." ujar Rudi.
Lebih lanjut, ia berharap masyarakat dapat lebih mampu menahan diri ketika menghadapi para pelaku kejahatan yang tertangkap tangan. Ini dikarenakan, perbuatan main hakim sendiri, seringkali memunculkan permasalahan hukum yang baru.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....