Semua Perusahaan Luar Wajib Miliki Kantor Cabang di Sanggau

  • 29 Jul 2026 11:02 WIB
  •  Entikong

RRI.CO.ID, Entikong - Pemerintah Kabupaten Sanggau mewajibkan seluruh perusahaan dari luar daerah memiliki kantor cabang di Sanggau. Kewajiban tersebut disampaikan Wakil Bupati Sanggau, Susana Herpena usai pertemuan bersama Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat soal tanggungjawab sosial perusahaan.

"Kita ada rapat soal tanggungjawab sosial perusahaan bersama Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat, keputusannya semua perusahaan wajib memiliki kantor cabang baik ditingkat provinsi maupun ditingkat kabupaten," kata Susana Herpena, Rabu 29 Juli 2026.

Keberadaan kantor cabang, dikatakan Wabup Susana, bertujuan mempermudah komunikasi dan koordinasi antara perusahaan dengan Pemerintah Daerah. Komunikasi dan koordinasi itu, tambahnya, sangat perlu dilakukan terlebih ketika perusahaan menghadapi masalah dengan masyarakat.

"Masa mereka berinvestasi ratusan miliar bisa, tapi bangun kantor saja kok ndak bisa. Kita juga sulit berkomunikasi kalau mereka ada masalah kalau tidak ada kantor cabangnya," ucap Wabup Susana.

Selain menjadi tempat komunikasi dan koordinasi, keberadaan kantor cabang juga bisa menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Terkait keberadaan kantor cabang ini, imbuh Susana, Pemerintah Daerah masih menunggu regulasi untuk dijadikan acuan.

"Kalau mereka berkantor di Sanggau mungkin aset-aset daerah bisa kita sewakan dan keberadaan kantor cabang ini berpeluang membuka lapangan pekerjaan baru," ujarnya.

"Mungkin nanti Pak Bupati akan mengeluarkan surat edaran terkait keberadaan kantor cabang ini, termasuk juga pelat kendaraan luar kita wajibkan berpelat Sanggau," lanjut Wabup. (Abang Indra).

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....