Pemkab Sanggau Beri PTLJ Waktu 1 Pekan Selesaikan Masalah
- 28 Jul 2026 15:31 WIB
- Entikong
RRI.CO.ID, Entikong - Ratusan petani yang tergabung dalam Koperasi Produsen Mitra Jaya Lestari mengadukan PT Pulau Tiga Lestari Jaya (PTLJ) kepada Pemerintah Kabupaten Sanggau. Mereka menilai perusahaan perkebunan kelapa sawit itu tidak serius mengelola lahan petani.
"Perusahaan ini sudah beroperasi sejak tahun 2008, tapi sampai hari ini kami merasa tidak pernah menikmati hasil kemitraan dengan perusahaan dengan pola 80-20 persen. Kami menilai pihak perusahaan tidak serius mengelola lahan petani," ungkap Ketua Koperasi Produsen Mitra Jaya Lestari, Oktimus Budi di Kantor Bupati Sanggau, Selasa 28 Juli 2026.
Dia meminta, agar pihak perusahaan memenuhi seluruh tuntutan petani yang diajukan hari ini. Dikatakan, para petani juga akan menghentikan operasional hingga persoalan tuntutan itu diselesaikan secara jelas.
Sementara itu, Wakil Bupati Sanggau, Susana Herpena mengatakan, Pemerintah Kabupaten Sanggau menyambut baik setiap investasi. Namun, investasi tersebut harus membawa kesejahteraan bagi masyarakat, bukan malah membuat pemilik tanah melarat di atas tanahnya sendiri.
"Pemerintah Kabupaten Sanggau berdiri bersama masyarakat dan menuntut penyelesaian atas empat poin tuntutan utama berdasarkan payung hukum yang berlaku," ucap Wabup Susana.
Wabup merinci empat poin yang dimaksud, yakni pertama, pihak perusahaan agar segera melakukan perbaikan total atas lahan seluas 56 hektare yang tidak layak dan tidak produktif. Kedua, pihak perusahaan harus melibatkan koperasi secara aktif dalam kegiatan pengangkutan hasil panen Tandan Buah Segar (TBS).
"Ketiga, perusahaan wajib menghitung dan membuka secara transparan seluruh rincian kredit koperasi tanpa ada angka yang disembunyikan. Dan keempat, pihak manajemen harus memberikan penjelasan hukum dan teknis yang rasional terkait adanya komponen biaya umum dalam RAB pengelolaan kebun," kata Susana.
Pemkab Sanggau, sambung Wabup, memberi waktu satu pekan kepada pihak perusahaan untuk merespons tuntutan itu. Namun, bila perusahaan mangkir, Pemkab Sanggau bakal menjatuhkan sanksi administratif.
"Saya minta juga kepada seluruh Bapak-bapak petani dan Tokoh Adat untuk tetap menjaga kondusivitas dilapangan dalam satu minggu masa tunggu ini. Percayakan pengawalan ini kepada Pemkab Sanggau. Hari ini, kita buktikan pemerintah hadir dan hukum ditegakkan ditengah masyarakat," tutup Wabup Susana. (Abang Indra).
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....