Dua ASN Pemkab Sanggau Disanksi, 1 Orang Langsung Pecat
- 27 Jul 2026 20:04 WIB
- Entikong
RRI.CO.ID, Entikong - Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sanggau menjatuhkan sanksi terhadap dua Aparatur Sipil Negara (ASN). Kedua ASN itu berstatus PNS dan PPPK.
Kabid Mutasi, Promosi dan Pembinaan ASN, BKPSDM Kabupaten Sanggau, Benediktus Hendro mengatakan, PNS yang dikenai sanksi ringan berinisial KB, sedangkan PPPK dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat berinisial PDIW.
"Dalam tahun ini kita menjatuhkan sanksi kepada dua orang, satu PNS dan satu lagi PPPK. Untuk yang PNS diberikan sanksi ringan berupa teguran tertulis, sedangkan yang PPPK diberhentikan," sebut Benediktus, Senin 27 Juli 2026.
Dia mengungkapkan kasus yang menjerat kedua ASN itu hingga dijatuhi sanksi. Menurutnya, sanksi ringan terhadap KB disebabkan karena tidak hadir saat prosesi pelantikannya dalam jabatan baru.
"Beliau (KB) dihukum karena tidak mengikuti pelantikan ketika diundang oleh Bupati Sanggau untuk dilantik dalam jabatan baru, tapi beliau tidak mau, ngambek lah istilahnya. Mungkin karena tidak sesuai dengan keinginannya, sehingga yang bersangkutan memilih tidak mengikuti pelantikan," ujarnya.
Kemudian, sambung Benediktus, terhadap PPPK berinisial PDIW dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat karena tersangkut kasus korupsi anggaran desa. Diungkapkan, PDIW merupakan guru SD namun juga merangkap jabatan aparatur desa sebagai Kepala Urusan Keuangan
"PDIW terlibat kasus korupsi dan kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap, sehingga kita lakukan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai ASN," ucap dia.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....