Pendampingan Anak Sanggau yang Berhadapan Hukum Diperkuat

  • 23 Jul 2026 20:19 WIB
  •  Entikong

RRI.CO.ID, Entikong - Pemerintah Kabupaten Sanggau melalui Dinas Sosial P3AKB terus menguatkan upaya perlindungan terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH). Kepala Bidang Perlindungan Anak Dinsos P3AKB Kabupaten Sanggau, Titin Sumarni menyampaikan penguatan dilakukan melalui pendampingan hukum, penyediaan layanan perlindungan, serta koordinasi dengan berbagai pihak terkait.

"Masih banyak pemenuhan hak anak yang perlu ditingkatkan oleh pemerintah daerah. Rumah aman bagi anak dan perlindungan khusus masih sangat dibutuhkan," ujar Titin Sumarni di Sanggau pada Kamis, 23 Juli 2026.

Ia menilai kebutuhan akan rumah aman bagi anak masih menjadi pekerjaan rumah yang harus segera dipenuhi. Fasilitas tersebut diharapkan mampu memberikan perlindungan dan pendampingan bagi anak dalam situasi khusus.

"Anak ABH tetap harus dilindungi meskipun berhadapan dengan hukum. Tempat penanganannya perlu dipisahkan secara khusus demi kepentingan terbaik bagi anak," katanya.

Hingga saat ini, ia menyebut, jumlah anak ABH di Kabupaten Sanggau yakni kurang dari sepuluh kasus. Meski demikian, setiap anak tetap berhak memperoleh pendampingan selama menjalani proses hukum.

"Pengadilan memfasilitasi pendampingan hukum bagi anak ABH. Pengacara disediakan tanpa biaya untuk mendampingi anak selama menjalani proses persidangan," jelasnya.

Ia berharap, pemerintah daerah terus melengkapi berbagai layanan yang belum tersedia agar seluruh hak anak dapat terpenuhi secara optimal. Dengan demikian, setiap anak dapat memperoleh perlindungan dan hak yang sama tanpa terkecuali.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....