Disperindagkop Sanggau Perketat Pengawasan LPG Bersubsidi

  • 22 Jul 2026 20:06 WIB
  •  Entikong

RRI.CO.ID, Entikong - Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Sanggau, Shopiar Juliansyah terus memperketat pengawasan distribusi LPG tiga kilogram bersubsidi. Pengawasan difokuskan pada agen dan pangkalan agar penyaluran sesuai ketentuan dan harga eceran tertinggi (HET).

"Pengawasan kami berada di tingkat agen dan pangkalan. Kami juga telah mengimbau agar LPG dijual sesuai harga eceran tertinggi yang telah ditetapkan," ujar Shopiar Juliansyah di Sanggau pada Rabu, 22 Juli 2026.

Ia menjelaskan, lima kecamatan, yakni Kapuas, Mukok, Bonti, Parindu, dan Tayan Hulu, menggunakan HET sebesar Rp18.500 sesuai ketetapan Gubernur Kalimantan Barat. Sementara kecamatan lainnya menyesuaikan harga berdasarkan Surat Keputusan Bupati sesuai jarak distribusi.

"HET Rp18.500 berlaku untuk lima kecamatan yang dekat dengan SPBE. Wilayah lainnya menyesuaikan dengan kondisi jarak tempuh melalui SK Bupati," katanya.

Ia menambahkan, LPG 3 kilogram diprioritaskan bagi rumah tangga dan pelaku usaha mikro di sektor makanan. Sementara usaha seperti laundry dan usaha non pangan lainnya tidak diperbolehkan menggunakan LPG bersubsidi.

"LPG bersubsidi diprioritaskan untuk rumah tangga dan usaha mikro makanan. Kami meminta pangkalan menyalurkan sesuai ketentuan yang berlaku," ucapnya.

Ia berharap seluruh agen dan pangkalan mematuhi aturan distribusi agar LPG bersubsidi tepat sasaran. Pengawasan akan terus dilakukan untuk mencegah penyimpangan yang menyebabkan harga LPG menjadi lebih mahal di tingkat masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....