Rapor Jadi Penentu Zonasi, Wujudkan Seleksi Adil dan Transparan

  • 24 Jun 2026 15:43 WIB
  •  Entikong

RRI.CO.ID, Entikong – Penerapan nilai rapor sebagai penentu dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) jalur zonasi dinilai menjadi langkah strategis untuk mewujudkan proses seleksi yang lebih adil dan transparan. Kebijakan ini diterapkan guna memberi kesempatan sama bagi peserta didik dalam zonasi dengan mempertimbangkan capaian akademik selama pendidikan sebelumnya.

Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA dan Sekolah Luar Biasa (SLB) Kabupaten Sanggau, Supriadi, mengatakan penggunaan nilai rapor dalam jalur zonasi bertujuan mengukur konsistensi kemampuan belajar siswa. Menurutnya, rapor menjadi instrumen yang mencerminkan proses pembelajaran peserta didik secara berkelanjutan sehingga dapat digunakan sebagai dasar seleksi yang lebih komprehensif.

“Nilai rapor mencerminkan proses belajar siswa secara berkelanjutan, bukan hanya hasil yang diperoleh dalam satu kali tes. Karena itu, rapor menjadi salah satu indikator yang relevan dalam menentukan prioritas penerimaan peserta didik pada jalur zonasi,” ungkap Supriadi dalam dialog RRI Sanggau Menyapa, Rabu 24 Juni 2026.

Ia menjelaskan bahwa sistem tersebut juga memberikan motivasi kepada siswa untuk menjaga prestasi akademik sejak awal masa pendidikan. Dengan demikian, proses belajar tidak hanya berorientasi pada ujian akhir, tetapi mendorong peserta didik untuk menunjukkan konsistensi dan tanggung jawab dalam belajar setiap semester.

“Penggunaan rapor dalam jalur zonasi tidak dimaksudkan untuk membatasi kesempatan siswa, melainkan sebagai mekanisme seleksi ketika jumlah pendaftar melebihi daya tampung sekolah. Sistem ini dirancang agar proses penerimaan berlangsung lebih objektif dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Selain aspek akademik, Supriadi menilai transparansi informasi kepada masyarakat menjadi faktor penting dalam pelaksanaan SPMB. Sekolah diharapkan dapat memberikan pemahaman yang jelas terkait mekanisme seleksi sehingga orang tua dan calon peserta didik dapat mengikuti seluruh tahapan pendaftaran dengan baik dan benar.

Ia berharap penerapan nilai rapor sebagai penentu dalam jalur zonasi dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses penerimaan peserta didik baru. Dengan sistem yang terbuka, terukur, dan berorientasi pada prestasi, diharapkan seluruh peserta didik memperoleh kesempatan adil melanjutkan pendidikan di sekolah tujuan sesuai ketentuan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....