Petani Perbatasan Kabupaten Sanggau Harapkan Solusi Status Lahan
- 24 Jun 2026 15:37 WIB
- Entikong
RRI.CO.ID, Entikong - Perubahan iklim yang menyebabkan cuaca tidak menentu ternyata bukan hal baru bagi petani di wilayah perbatasan Kabupaten Sanggau. Berbekal pengalaman bertahun-tahun, mereka telah terbiasa menyesuaikan pola tanam dengan kondisi alam yang terus berubah.
Salah seorang petani perbatasan, Hardius, mengatakan petani di wilayah tersebut selalu berupaya membaca perubahan cuaca sebelum memulai musim tanam. Langkah itu dilakukan untuk mengurangi risiko gagal panen akibat pergeseran musim yang semakin sulit diprediksi.
“Petani di perbatasan sudah biasa menghadapi perubahan iklim dengan menyesuaikan kondisi cuaca yang tidak menentu, dan kami sangat terbantu dengan adanya penyuluh yang mendampingi di lapangan,” kata Hardius dalam Dialog RRI Sanggau Menyapa, Senin 22 Juni 2026.
Menurutnya, petani saat ini lebih berhati-hati menentukan waktu menanam dibandingkan beberapa tahun lalu. Ketidakpastian hujan dan panas yang berkepanjangan menjadi tantangan yang harus dihadapi setiap musim.
Hardius mengakui kehadiran penyuluh pertanian di lapangan sangat membantu petani dalam menghadapi dampak perubahan iklim. Pendampingan yang diberikan membuat petani memperoleh informasi dan pengetahuan baru terkait teknik budidaya yang lebih adaptif.
Selain memberikan edukasi, kata dia, penyuluh juga membantu petani memahami cara mengantisipasi serangan hama dan penyakit tanaman yang sering muncul akibat perubahan cuaca ekstrem. Kondisi tersebut dinilai penting untuk menjaga produktivitas pertanian masyarakat.
Meski demikian, Hardius menyebut masih ada persoalan mendasar yang hingga kini menjadi harapan petani di wilayah perbatasan. Persoalan tersebut berkaitan dengan status lahan yang masuk dalam kawasan hutan lindung.
Menurutnya, banyak petani yang telah lama mengelola lahan, namun tidak dapat mengurus dokumen legal karena terbentur status kawasan hutan lindung. Kondisi itu membuat petani kesulitan memperoleh kepastian hukum atas lahan yang digarap.
Akibat status tersebut, kata Hardius, petani juga tidak bisa membuat Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) maupun sertifikat tanah. Karena itu, mereka berharap pemerintah dapat membuka ruang solusi agar lahan yang berada di kawasan hutan lindung dan telah lama digarap masyarakat dapat dimanfaatkan secara legal untuk mendukung kesejahteraan petani.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....