Raperda Hari Besar Daerah Akomodasi Budaya Sanggau
- 12 Jun 2026 00:01 WIB
- Entikong
RRI.CO.ID, Entikong - DPRD Kabupaten Sanggau terus mematangkan Raperda tentang Hari Besar Daerah melalui berbagai masukan dari masyarakat. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sanggau, Edi Emilianus Kusnadi menyampaikan regulasi ini disusun untuk memperkuat pelestarian budaya yang telah menjadi tradisi di daerah.
"Dasar utama yang kami gunakan adalah kegiatan budaya yang telah berlangsung minimal 15 tahun berturut-turut. Syarat itu menjadi pertimbangan dalam penyusunan Raperda ini," kata Edi Emilianus Kusnadi pada Kamis, 11 Juni 2026.
Saat ini, ia menjelaskan, terdapat dua agenda budaya yang diusulkan masuk dalam Raperda Hari Besar Daerah. Kedua agenda tersebut berasal dari etnis Dayak dan Melayu yang telah rutin dilaksanakan selama bertahun-tahun.
"Kalau melihat pelaksanaannya, kegiatan yang diusulkan sudah berlangsung lebih dari 15 tahun. Karena itu, agenda tersebut dinilai layak dimasukkan ke dalam perda," ungkapnya.
Ia berharap, Raperda ini dapat menjadi payung hukum bagi pelestarian budaya sekaligus mendukung promosi pariwisata daerah. Keberadaan regulasi tersebut juga akan memberikan kepastian terhadap pelaksanaan agenda budaya tahunan.
"Namun, ini tidak menutup kemungkinan bagi etnis lain untuk ikut masuk ke dalam perda di masa mendatang. Kami berharap suku Batak, Madura, Bugis, Tionghoa, dan etnis lainnya juga dapat mengikuti ketentuan yang ada," jelasnya.
Edi berharap Raperda Hari Besar Daerah dapat menjadi wadah yang inklusif bagi seluruh kelompok masyarakat. Dengan demikian, keberagaman budaya yang ada di Kabupaten Sanggau dapat terus terjaga dan berkembang secara berkelanjutan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....