Kejari Sanggau Tegaskan Transparansi Pengelolaan Barang Bukti

  • 22 Mei 2026 21:29 WIB
  •  Entikong

RRI.CO.ID, Entikong – Kejaksaan Negeri Sanggau menegaskan komitmen transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan serta pemusnahan barang bukti perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Sanggau, Andre Orlando Siahaan mengatakan, pemusnahan dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik.

“Barang bukti yang kami musnahkan ini merupakan hasil dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dan ini kami lakukan dalam mengeksekusi putusan tersebut,” kata Andre dalam sambutannya di Rupbasan Kelas II Sanggau, Jumat 22 Mei 2026.

Ia menjelaskan, pemusnahan barang bukti tidak hanya menjadi bagian dari proses penegakan hukum, tetapi juga sebagai bentuk transparansi lembaga kejaksaan dalam pengelolaan barang bukti yang ditangani. Menurutnya, seluruh proses dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Ini juga merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas kami kepada publik bahwa barang bukti yang menjadi tanggung jawab kami telah dikelola dengan baik dan dimusnahkan sesuai aturan,” ungkapnya.

Lebih lanjut dikatakan, pemusnahan barang bukti tersebut juga menjadi bagian dari upaya memastikan tidak ada penyalahgunaan terhadap barang bukti perkara yang telah selesai diproses secara hukum. Hal ini sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

“Semoga kegiatan pemusnahan barang bukti ini dapat memperkuat komitmen kita bersama dalam menegakkan hukum dan menjaga keadilan di tengah masyarakat,” ucapnya.

Andre menambahkan, kegiatan pemusnahan barang bukti di Kejari Sanggau akan terus dilakukan secara berkala sesuai dengan putusan pengadilan yang telah inkrah. Ia berharap, langkah tersebut dapat memperkuat komitmen bersama dalam menegakkan hukum dan menjaga keadilan di tengah masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....