Narkotika Dominasi Pemusnahan Barang Bukti oleh Kejari Sanggau
- 22 Mei 2026 21:29 WIB
- Entikong
RRI.CO.ID, Entikong – Barang bukti kasus narkotika mendominasi pemusnahan barang bukti yang dilakukan Kejaksaan Negeri Sanggau dari 51 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau, Eben Ezer Mangunsong mengungkapkan, maraknya kasus narkotika di Kabupaten Sanggau menjadi perhatian serius pihak kejaksaan.
“Dari eksekusi yang kita saksikan tadi, memang perkara narkotika paling banyak dan menjadi yang paling dominan kita musnahkan barang buktinya,” kata Eben Ezer Mangunsong usai pemusnahan barang bukti di Rupbasan Kelas II Sanggau, Jumat 22 Mei 2026.
Ia menyampaikan, barang bukti perkara narkotika yang dimusnahkan berasal dari 24 kasus. Ia memaparkan, barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 784,91 gram, metamfetamina seberat 23,37 gram, ekstasi seberat 8,65 gram, serta sejumlah barang pendukung seperti timbangan elektronik, plastik bening berklip, sendok shabu dan handphone.
“Kami tidak main-main untuk perkara narkotika ini. Komitmen kami jelas, memerangi kasus narkotika supaya ada efek jera karena dampaknya sangat besar bagi generasi muda,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, pemusnahan barang bukti dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sekaligus memastikan barang bukti tidak disalahgunakan kembali. Menurutnya, kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari komitmen penegakan hukum di wilayah Kabupaten Sanggau.
“Perkara narkotika ini memang lebih banyak dibanding perkara-perkara lain yang kami tangani di Kejaksaan Negeri Sanggau,” ucapnya.
Selain narkotika, disebutkan, Kejari Sanggau juga memusnahkan barang bukti dari berbagai tindak pidana lainnya. Di antaranya perkara pencurian, penggelapan, pekerja migran ilegal, kekerasan dalam rumah tangga, perlindungan anak, pornografi hingga kerusakan lingkungan akibat kegiatan pertambangan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....