Potongan Tukin Absensi Masih di Kas Negara
- 21 Mei 2026 13:55 WIB
- Entikong
RRI.CO.ID, Entikong - Potongan tunjangan kinerja atau tukin akibat ketidakhadiran pegawai masih menjadi perhatian sejumlah instansi pemerintah. Dana hasil potongan tersebut hingga kini tetap berada di kas negara sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sanggau, Epsilon Noviastuti menjelaskan pemotongan tukin dilakukan sebagai bentuk penerapan disiplin kerja bagi Aparatur Sipil Negara atau ASN. Kebijakan tersebut bertujuan mendorong peningkatan kedisiplinan dan tanggung jawab pegawai dalam menjalankan tugas.
“Potongan tunjangan kinerja akibat absensi pegawai tetap masuk dan tercatat di kas negara sesuai aturan yang berlaku,” kata Noviastuti dalam Dialog RRI Sanggau Menyapa, Kamis 21 Mei 2026.
Ia mengatakan, kebijakan tersebut telah diatur dalam mekanisme pengelolaan keuangan negara. Karena itu, seluruh instansi wajib menjalankan ketentuan tersebut secara transparan dan akuntabel.
“Pemotongan tukin dilakukan berdasarkan tingkat kehadiran dan disiplin pegawai yang tercatat melalui sistem absensi resmi,” ujarnya.
Tambahnya, selain sebagai bentuk penegakan disiplin, kebijakan tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan kesadaran ASN terhadap kewajiban kerja. Kehadiran pegawai dinilai menjadi salah satu indikator penting dalam mendukung kualitas pelayanan publik.
“ASN diharapkan dapat menjaga kedisiplinan dan profesionalisme agar hak tunjangan dapat diterima secara penuh,” katanya.
Oleh sebab itu kata Noviastuti, pemerintah terus mendorong penerapan sistem kerja yang transparan dan berbasis digital di lingkungan ASN. Dengan pengawasan yang baik, diharapkan tingkat kedisiplinan pegawai semakin meningkat dari waktu ke waktu.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....