Imigrasi Entikong Tolak 918 Keberangkatan Pelintas

  • 20 Mei 2026 11:15 WIB
  •  Entikong

RRI.CO.ID, Entikong – Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Entikong mencatat sebanyak 918 penundaan dan penolakan keberangkatan pelintas di TPI Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong sepanjang Januari hingga April 2026. Lonjakan angka penolakan tersebut menjadi sorotan di tengah meningkatnya pengawasan terhadap pelintas yang diduga akan bekerja secara nonprosedural ke luar negeri.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong, Fitra Izharry mengungkapkan, jumlah penolakan keberangkatan meningkat drastis pada bulan April 2026 hingga mencapai 860 kasus. Sebelumnya, petugas hanya mencatat tujuh kasus pada Januari, lima kasus pada Februari, dan 46 kasus pada Maret 2026.

“Ini adalah upaya kita dalam pencegahan pemberangkatan pekerja nonprosedural ke luar negeri, setelah pengetatan dilakukan banyak di temukan indikasi pelanggaran dari pelintas, sehingga berakhir pada keputusan penolakan” kata Fitra di PLBN Entikong, Rabu 20 Mei 2026.

Menurutnya tindakan penolakan keberangkatan dilakukan setelah petugas menemukan sejumlah indikasi pelanggaran dalam proses pemeriksaan keimigrasian di perbatasan. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan setiap pelintas memenuhi syarat administrasi dan tidak terindikasi menjadi korban perdagangan orang maupun pekerja migran nonprosedural.

Aktivitas di jalur keberangkatan Tempat Pemeriksaan Imigrasi PLBN Entikong, Rabu 20 Mei 2026. (Foto:RRI/Rangga).

Fitra menjelaskan penundaan dan penolakan keberangkatan dilakukan berdasarkan kewenangan pemeriksaan keimigrasian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dalam aturan tersebut, petugas imigrasi memiliki kewenangan menolak seseorang keluar wilayah Indonesia apabila tidak memenuhi persyaratan keimigrasian atau terindikasi melanggar hukum.

“Setiap keputusan penundaan atau penolakan keberangkatan dilakukan secara selektif, objektif, dan berdasarkan hasil pemeriksaan petugas di lapangan,” kata Fitra Izharry.

Ia menambahkan, pengawasan di kawasan PLBN Entikong juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dalam regulasi tersebut, negara memiliki kewajiban melakukan pencegahan terhadap segala bentuk perekrutan, pengangkutan, dan pengiriman warga negara yang berpotensi menjadi korban eksploitasi.

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong kata Fitra, memastikan pengawasan di wilayah perbatasan akan terus diperkuat melalui pemeriksaan yang ketat, profesional, dan humanis. Langkah tersebut dilakukan untuk menekan praktik pekerja migran nonprosedural sekaligus menjaga keamanan lintas negara di perbatasan Kalimantan Barat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....