Lindungi Konsumen, Disperindagkop Sanggau Gelar Sidang Tera Timbangan

  • 13 Mei 2026 17:48 WIB
  •  Entikong

RRI.CO.ID, Entikong – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro (Disperindagkop dan UM) Kabupaten Sanggau menggelar sidang tera timbangan perdana di sejumlah pasar tradisional yang ada di Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau. Kabid Perdagangan Disperindagkop dan UM Kabupaten Sanggau, Nurtiati menyampaikan, sidang tera timbang ini merupakan upaya pemerintah untuk memastikan transaksi jual beli di Pasar Tradisional berjalan adil.

“Sidang tera ini bertujuan mendukung program perlindungan konsumen. Kami ingin memastikan transaksi jual beli berjalan adil,” kata Nurtiati di Pasar Jarai, Sanggau pada Rabu, 13 Mei 2026.

Ia menjelaskan, selama beberapa tahun terakhir kegiatan sidang tera tidak dilaksanakan secara menyeluruh di pasar-pasar yang ada di Kabupaten Sanggau. Disebutkan, pemeriksaan timbangan hanya dilakukan di UPTD terdekat.

“Sebelumnya kami hanya melayani tera di UPTD terdekat. Timbangan yang bisa dibawa akan kami fasilitasi,” ungkapnya.

Ia mengungkapkan, kini pemerintah daerah telah memiliki tenaga penera sehingga sidang tera bisa kembali dilakukan secara langsung di lapangan. Dikatakan, pemeriksaan timbangan ditargetkan menjangkau seluruh kecamatan di Kabupaten Sanggau.

“Target kami sidang tera dilaksanakan di 15 kecamatan. Untuk perdana tahun ini dimulai dari Kecamatan Kapuas,” jelasnya.

Melalui kegiatan tersebut, Nurtianti menegaskan, pemerintah ingin memastikan seluruh alat ukur milik pedagang sesuai standar dan tidak merugikan masyarakat. Ia berharap pelaksanaan sidang tera ini dapat meningkatkan kepercayaan konsumen dalam aktivitas jual beli di pasar tradisional.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....