Sekda Sanggau Tegaskan Jaminan Kebebasan Pers

  • 03 Mei 2026 20:44 WIB
  •  Entikong

RRI.CO.ID, Entikong - Sekretaris Daerah (Sekda) Sanggau, Aswin Khatib menegaskan bahwa kebebasan pers memiliki dasar hukum yang kuat di Indonesia. Hal ini disampaikannya dalam momentum peringatan Hari Kebebasan Pers pada Minggu, 3 Mei 2026.

“Di Pontianak maupun Sanggau, jaminan kebebasan pers sama kuatnya seperti di Jakarta karena sudah diatur dalam undang-undang. Tidak ada perbedaan perlakuan terhadap wartawan di daerah maupun pusat,” ujar Aswin Khatib.

Aswin menyebut, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjadi dasar utama jaminan kebebasan pers di Indonesia. Regulasi ini memberikan perlindungan terhadap kerja jurnalistik dalam mencari dan menyebarkan informasi.

“Undang-Undang Pers menjamin kebebasan wartawan untuk mencari, mengolah, dan menyebarkan informasi tanpa sensor. Pers juga memiliki perlindungan hukum dalam menjalankan tugasnya,” katanya.

Selain itu, UUD 1945 Pasal 28F serta UU Keterbukaan Informasi Publik menjadi dasar kuat bagi akses informasi publik. Aturan tersebut mewajibkan badan publik memberikan informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat dan media.

“Kami di pemerintah daerah wajib membuka akses informasi publik sesuai aturan yang berlaku. Dengan keterbukaan informasi merupakan bagian dari pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.

Aswin menilai, meski memiliki dasar hukum yang kuat, kebebasan pers di lapangan masih menghadapi sejumlah tantangan. Ia menegaskan, pemerintah daerah bersama seluruh pihak harus menjaga dan mengawasi implementasi aturan tersebut agar berjalan efektif.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....