Aduan 110 Ditindak, Polres Sanggau Tertibkan Knalpot
- 02 Mei 2026 23:23 WIB
- Entikong
RRI.CO.ID, Entikong – Kepolisian Resor Sanggau melakukan penertiban terhadap pengendara roda dua yang menggunakan knalpot brong di kawasan Gelora Pancasila Sanggau. Kabag Ops Polres Sanggau, AKP PSC Kusuma Wibawa menerangkan, penindakan ini dilakukan sebagai respons atas laporan masyarakat yang masuk melalui layanan call center 110.
“Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang kami terima melalui call center 110, sehingga kami langsung melakukan penindakan di lapangan,” kata AKP Kusuma di Polres Sanggau, Sabtu 2 Mei 2026.
Ia menyampaikan, melalui layanan 110, masyarakat mengeluhkan adanya penggunaan knalpot brong di lingkungan tersebut. Merespons hal itu, tidak berselang lama Sat Samapta Polres Sanggau langsung terjun ke lokasi untuk melakukan penindakan.
“Kami langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan menurunkan personel ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang melintas,” ungkapnya.
AKP Kusuma juga memaparkan, petugas melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pengendara roda dua. Pengendara yang terbukti menggunakan knalpot tidak sesuai standar langsung diberikan tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pengendara yang menggunakan knalpot brong kami berikan tindakan tegas dan diminta untuk segera mengganti dengan knalpot standar,” ucapnya.
Ia menegaskan, kepolisian terbuka terhadap setiap laporan masyarakat melalui layanan 110 yang dapat diakses kapan saja. Ia berharap, layanan ini dapat mengoptimalkan respons cepat terhadap berbagai keluhan di lingkungan masyarakat.
“Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk melaporkan setiap gangguan melalui 110 agar dapat segera kami tindaklanjuti dimanapun berada,” tutupnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....