Ratusan Calon Pekerja Ditolak Berangkat Melalui PLBN Entikong
- 16 Apr 2026 16:38 WIB
- Entikong
RRI.CO.ID, Entikong – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong memperketat pemeriksaan di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kab paten Sanggau. Hasilnya, selama kurun waktu tiga bulan terkahir, ratusan pelintas ditolak keberangkatannya karena terindikasi menjadi pekerja migran non prosedural.
"Total dari Januari hingga April ini sudah 415 orang WNI yang ditunda keberangkatanya ke luar negeri, karena diduga kuat merupakan calon pekerja non prosedural," ungkap Fitra Izharry, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong, Kamis 16 April 2026.
Menurutnya, langkah tegas ini diambil untuk memastikan bahwa setiap warga negara Indonesia yang melintas memiliki dokumen lengkap dan tujuan yang jelas. Ini sebagai atensi khusus dalam sekaligus mencegah keberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural atau ilegal ke Malaysia.

“Kami tegaskan, pengawasan ketat ini perintah, karena PLBN salah satunya di Entikong, filter terakhir untuk memastikan tidak ada pekerja migran Indonesia non prosedural lolos keluar negeri,” ujarnya.
Fitra Izharry menjelaskan, kepemilikan paspor lama dengan riwayat perjalanan yang padat (penuh cap keluar-masuk) bukan merupakan jaminan otomatis bagi seseorang untuk dapat melintas dengan mudah. Proses pemeriksaan di PLBN Entikong kini dilakukan secara komprehensif melalui analisis rekam jejak perjalanan serta teknik wawancara mendalam di konter keberangkatan.
“Banyak pemegang paspor lama yang tetap kami izinkan melintas. Namun, jika petugas di loket pemeriksaan melakukan penolakan, hal itu pasti didasari alasan yang kuat, baik dari hasil verifikasi dokumen maupun pendalaman melalui wawancara,” kata Fitra.
Ditambahkan, saat ini pada proses skrining petugas tidak membedakan asal penerbitan paspor, baik yang diterbitkan di Kalimantan Barat maupun dari luar daerah. Fokus utama pemeriksaan adalah pada indikasi pelanggaran administratif dan keabsahan dokumen pendukung seperti visa kerja atau izin tinggal apabila yang bersangkutan sebagai pekerja migran.
“Kami meninjau riwayat perjalanan dari cap paspor dan melakukan wawancara langsung, sinergitas data itulah kami menentukan kelayakan seseorang untuk diberikan izin keluar negeri,” tegas Fitra.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....