Kejari Sanggau Ingatkan Korupsi Sering Berawal dari Hal Kecil
- 14 Apr 2026 11:32 WIB
- Entikong
RRI.CO.ID, Entikong - Tindakan korupsi merupakan perbuatan yang melanggar hukum dan sering terjadi ditingkat pemerintahan teratas sampai ke tingkat pemerintahan terendah, seperti desa. Hal ini menyebabkan dana yang dianggarkan menjadi tidak tepat sasaran dan membuat pembangunan berbagai aspek disuatu daerah menjadi terganggu.
"Pelaku korupsi biasanya ada yang tidak niat awalnya melakukan korupsi, tapi karena ada desakan sesuatu dalam kehidupannya sehingga mencoba untuk mengambil keuntungan dari dana desa ini," kata Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau, Eben Ezer Manggunsong dalam Dialog Sanggau Menyapa RRI Sanggau, Selasa 14 April 2026.
Menurutnya, dalam melakukan tindakan yang merugikan keuangan negara ditingkat desa, seringkali para pelakunya berasal dari orang-orang baik yang pada awalnya tidak memiliki niat untuk melakukan korupsi. Namun, dikarenakan tuntutan-tuntutan dan keperluan hidup yang semakin hari kian kompleks, membuat pelaku menjadi tergoda untuk melakukan tindak pidana korupsi.
"Kalau ditingkat desa, saya lebih mengedepankan kepada kepala desanya, karena kepala desa adalah pucuk pimpinan yang harus menjaga dana desa agar penggunaannya tidak salah," ujarnya.
Ia menyampaikan, tidak jarang tindakan korupsi sering kali berawal dari hal-hal yang sifatnya kecil, seperti meminjam sedikit dana desa dan lama-kelamaan menjadi suatu kebiasaan yang susah untuk dihentikan. Mengingatkan, penting untuk pihak berwenang membuat adanya suatu pengawasan yang dilakukan secara ketat kepada perangkat apartur sipil, termasuk perangkat desa, agar godaan untuk menyalahgunakan dana desa lewat wewenang yang diberikan dapat lebih diminimalkan.
Ditambahkan Eben, penggunaan dana desa yang tidak tepat sasaran serta digunakan untuk keperluan pribadi, merupakan perbuatan melanggar hukum yang harus bisa dipahami oleh setiap unsur apartur desa yang diberikan kewenangan dalam mengelola dana desa. Untuk apartur desa yang ada di Kabupaten Sanggau saat ini, harus memahami benar terkait regulasi dari penggunaan dana desa yang dikelola, agar tidak salah dalam melakukan pengadministrasian dan tidak masuk dalam kategori melakukan korupsi.
"Untuk apartur desa harus memahai regulasi tentang desa, atura-aturan, dan cara penggunaan dana desanya, jadi tidak semata-mata bisa kita katakan setiap desa korupsi kalau sudah paham hal-hal itu," ungkapnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....