Pemkab Sanggau Tetapkan WFH ASN
- 10 Apr 2026 21:07 WIB
- Entikong
RRI.CO.ID, Entikong - Pemerintah Kabupaten Sanggau menetapkan kebijakan transformasi budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik pada Jumat, 10 April 2026. Bupati Sanggau, Yohanes Ontot menyampaikan, kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN di lingkungan pemerintah daerah.
“Kami Pemerintah Kabupaten Sanggau telah memberlakukan Work From Home untuk mendukung program efisiensi nasional serta memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal sebagai bagian dari modernisasi birokrasi,” ujar Yohanes Ontot.
Ontot menyebut, kebijakan ini mencakup penerapan sistem kerja fleksibel atau Work From Home (WFH) bagi ASN dengan pengaturan satu hari kerja dalam satu minggu, yaitu setiap hari Jumat. Menurutnya, langkah ini mampu mendorong peningkatan kinerja sekaligus efisiensi penggunaan sumber daya.
“Penerapan fleksibilitas kerja ini tetap mempertimbangkan karakteristik tugas, tidak mengganggu pelayanan publik, serta menuntut disiplin ASN dalam menjalankan tugas meskipun bekerja dari rumah.”
Sejumlah perangkat daerah dan unit layanan publik tetap diwajibkan melaksanakan Work From Office (WFO) demi menjaga kelangsungan pelayanan langsung kepada masyarakat. Bupati Sanggau Yohanes Ontot memastikan sektor-sektor esensial tetap berjalan normal dan tidak terdampak kebijakan ini.
“Kami memastikan layanan esensial seperti rumah sakit, puskesmas, dan layanan administrasi tetap berjalan normal tanpa gangguan,” katanya.
Ontot menegaskan, pelaksanaan kebijakan ini akan terus dipantau di seluruh perangkat daerah guna memastikan transformasi budaya kerja ASN berjalan optimal. Ia juga meminta seluruh ASN untuk tetap menjaga disiplin dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas kedinasan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....