Sekda Sanggau Upayakan PPPK Tidak Diberhentikan
- 31 Mar 2026 14:24 WIB
- Entikong
RRI.CO.ID, Entikong - Pemerintah Kabupaten Sanggau berupaya menahan potensi pemberhentian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tengah tekanan kebijakan belanja pegawai. Sekretaris Daerah Sanggau, Aswin Khatib menegaskan, langkah ini sebagai respons atas batas maksimal 30 persen dari APBD.
“Tahun 2026, Sanggau mencapai 43,99 persen, lebih 13,99 persen dari batas yang ditetapkan. Kondisi ini menjadi tantangan serius bagi pengelolaan anggaran daerah,” ujar Aswin pada Selasa, 31 Maret 2026.
Dalam menyikapi persoalan itu, Pemkab Sanggau menyiapkan sejumlah langkah strategis untuk menjaga keberlanjutan tenaga PPPK. Salah satu fokus utama diarahkan pada upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kami upayakan tidak ada pemutusan PPPK dalam hal langkah-langkah terkait batas belanja pegawai. Di mana kebijakan tersebut diambil untuk menjaga stabilitas pelayanan publik di daerah,” jelasnya.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga membuka opsi lain jika peningkatan PAD belum mampu menutup selisih belanja pegawai. Upaya koordinasi dengan pemerintah daerah lain dinilai penting dalam mencari solusi bersama.
“Jika tidak tercapai, kami akan mendorong melalui asosiasi pemda kabupaten se-Indonesia agar batas 30 persen ini bisa dipertimbangkan kembali. Sebab, mayoritas kabupaten/kota di Kalbar belanja pegawainya masih di atas ambang tersebut,” katanya.
Selain itu, Pemkab Sanggau turut mempertimbangkan skenario pemulihan dana transfer ke daerah yang sebelumnya mengalami pemangkasan. Langkah tersebut dipandang dapat membantu menyeimbangkan struktur anggaran tanpa harus mengorbankan tenaga PPPK.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....