Bupati Ontot: Pemberhentian PPPK Sanggau Tidak Semudah Itu

  • 30 Mar 2026 17:26 WIB
  •  Entikong

RRI.CO.ID, Entikong - Kebijakan pemerintah pusat yang mematok alokasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD pada tahun 2027 kini menjadi sorotan Pemkab Sanggau. Aturan ini dinilai sebagai ancaman yang bisa memicu gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal bagi para pegawai daerah, terutama tenaga honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Bupati Sanggau, Yohanes Ontot berharap pemerintah pusat mengkaji ulang kebijakan tersebut. Dikatakan, pemerintah pusat perlu melihat persoalan ini secara komprehensif lagi.

"Kalau saya menanggapinya tidak mudah seperti yang kita bayangkan. Pemerintah pusat harus melihat persoalan ini secara komprehensif karena mengingat persoalan ini terjadi hampir diseluruh daerah, bukan hanya di Sanggau," kata Bupati Yohanes Ontot usai menghadiri paripurna LKPj atas penggunaan anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Sanggau tahun 2025 di DPRD Sanggau, Senin 30 Maret 2026.

Tak tinggal diam, Bupati memastikan akan menyampaikan persoalan tersebut dalam forum resmi, baik di tingkat APKASI Kabupaten/Kota maupun Provinsi. Hasil diskusi forum itu, lanjutnya, akan disampaikan kepada Presiden.

"Nanti kita akan bicarakan persoalan ini melalui lembaga-lembaga APKASI Bupati/Wali Kota maupun para Gubernur untuk kita sampaikan kepada Bapak Presiden untuk memberikan pertimbangan atas persolan ini," ujarnya.

Saat ini, lanjut Bupati Ontot, belanja pegawai di Kabupaten Sanggau mencapai 47 persen. Persentase itu melebihi dari kebijakan fiskal 30 persen yang ditetapkan pemerintah pusat.

"Untuk mencapai batas belanja pegawai 30 persen itu tidak mudah, kalau kita mau sampai ke anggaran itu kita kekurangan lebih kurang Rp200 miliar lebih, dan kita kalau mau mencapai itu ada 2.000 lebih PPPK yang kita delete, tapi ini kan sangat tidak mungkin kita lakukan, kita tunggu saja perkembangan berikutnya," tegas Bupati.

Ia juga menerangkan, solusi yang masih terus dilakukan untuk menjawab kebijakan fiskal tersebut yakni melalui peningkatan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kendati begitu, untuk mencapai peningkatan PAD tidak mudah.

"Kita ini kan 40 persen (belanja pegawai), kecuali kita mampu meningkatkan PAD sampai Rp200 miliar lebih baru bisa kita lewati persoalan itu, tapi tidak semudah itu dalam waktu yang sangat singkat dan tentu ini membutuhkan strategi yang jitu bagaimana kita mengupdate dan menggali potensi-potensi daerah ini dari berbagai sektor," tutupnya. (Abang Indra).

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....