Zakat Fitrah sebagai Wujud Kepedulian dan Keadilan Sosial Umat
- 16 Mar 2026 12:25 WIB
- Entikong
RRI.CO.ID, Entikong - Zakat fitrah merupakan salah satu kewajiban bagi umat islam yang mampu, di tunaikan pada bulan Ramadhan hingga sebelum pelaksanaan slat idulfitri. Ibadah ini memiliki makna yang sangat penting, tidak hanya sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT, tetapi juga sebagai sarana untuk mensucikan diri serta mempererat kepedulian sosial antar sesama.
Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Kabupaten Sanggau, Fakthur Rohman, menjelaskan bahwa zakat fitrah pada dasarnya merupakan sarana introspeksi bagi umat Islam untuk memperkuat kepedulian sosial serta memperbaiki hubungan antarsesama. Zakat fitrah memiliki peran penting dalam menciptakan keseimbangan sosial karena manfaatnya secara langsung dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan.
“Zakat fitrah tidak hanya menjadi kewajiban tahunan, tetapi juga merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kesejahteraan umat serta mewujudkan keadilan sosial di tengah masyarakat,” kata Fakthur Rohman dalam Dialog RRI Sanggau Menyapa, Senin 16 Maret 2026.
Fakthur menjelaskan bahwa zakat fitrah dapat ditunaikan dalam bentuk bahan pokok seperti beras dengan ukuran tertentu maupun dalam bentuk uang yang setara sesuai ketentuan yang berlaku di daerah masing-masing. Sedangkan yang berkewajiban meberikan zakat itu meliputi laki-laki mau pun perempuan, tua maupun muda, bahkan bayi baru lahir sebelum hari raya idulfitri wajib membayarnya. Hal tersebut pada dasarnya dikembalikan kepada pilihan masing-masing individu selama tetap memenuhi ketentuan yang berlaku.
Namun demikian, kata Fatkhur hal yang lebih penting adalah dampak dari zakat tersebut bagi masyarakat penerima. Sebab zakat tidak seharusnya hanya memberikan efek sesaat, tetapi juga mampu memberikan manfaat nyata bagi umat yang menerima.
“Zakat fitrah dapat ditunaikan dalam bentuk beras maupun uang sesuai ketentuan, namun yang terpenting adalah dampaknya bagi penerima agar benar-benar memberikan manfaat bagi kesejahteraan umat,” ujarnya.
Fakthur Rohman menjelaskan bahwa dalam Islam terdapat delapan golongan atau asnaf yang berhak menerima zakat. Oleh karena itu, pemahaman masyarakat mengenai golongan penerima zakat perlu terus ditingkatkan agar penyalurannya tepat sasaran.
Ia menyampaikan bahwa, masyarakat dapat menyalurkan zakat secara langsung kepada penerima yang berhak maupun melalui lembaga pengelola zakat seperti Baznas. Penyaluran melalui amil zakat dinilai lebih terarah karena pengelola zakat memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai syarat, ketentuan, serta mekanisme pendistribusian zakat.
"Dengan pengelolaan zakat yang baik dan berkelanjutan, zakat fitrah diharapkan tidak hanya menjadi kewajiban tahunan, tetapi juga mampu memberikan dampak positif bagi kesejahteraan umat serta memperkuat keadilan sosial di masyarakat,"katanya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....