UPZ Masjid Agung Al-Mu'awwanah Sanggau Mulai Terima ZIS
- 09 Mar 2026 20:26 WIB
- Entikong
RRI.CO.ID, Entikong - Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Masjid Agung Al-Mu'awwanah Sanggau mulai menerima Zakat, Infaq, Sadaah (ZIS) dan Fidyah dari para Muzakki, Senin 9 Maret 2026. Kepala Seksi Ibadah Masjid Agung Al-Mu'awwanah Sanggau, Gundar mengatakan, penerimaan ZIS dan Fidyah tersebut berlangsung 28 Ramadan 1447 Hijriah mendatang.
"Penerimaan ZIS dan Fidyah kita terima sampai 28 Ramadan nanti, setiap hari mulai pukul 13.00 hingga 21.00 WIB," kata Gundar.
Mengenai zakat fitrah, Gundar mengatakan, besarannya berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sanggau. Ada tujuh klasifikasi besaran nilai beras atau jika ingin dikonversikan ke uang.
Klasifikasi I berupa beras 2,7 Kg atau diganti dengan uang sebesar Rp37.000/Kg atau Rp99.900/jiwa. Klasifikasi II, berupa beras 2,7 Kg atau diganti dengan uang sebesar Rp26.000/Kg atau Rp67.500/jiwa.
Klasifikasi III, berupa beras 2,7 Kg atau diganti dengan uang sebesar Rp23.000/Kg atau Rp62.100/jiwa. Klasifikasi IV, berupa beras 2,7 Kg atau diganti dengan uang sebesar Rp18.000/Kg atau Rp48.600/jiwa.
Klasifikasi V, berupa beras 2,7 Kg atau diganti dengan uang sebesar Rp15.000/Kg atau Rp40.500/jiwa. Klasifikasi VI, berupa beras 2,7 Kg atau diganti dengan uang sebesar Rp14.000/Kg atau Rp37.800/jiwa.
"Klasifikasi VII, berupa beras 2,7 Kg atau diganti dengan uang sebesar Rp13.000/Kg atau Rp35.100/jiwa. Kemudian, untuk nilai Fidyah sebesar Rp38.000 perjiwa perhari," ujarnya.
Dia menambahkan, untuk pendistribusian ZIS dan Fidyah akan dilakukan pada H-3 lebaran. "Data Mustahik (penerima zakat) sudah kita siapkan, dan segera kita distribusikan nanti," sambungnya. (Abang Indra).
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....