KJRI Kuching Dampingi Pemulangan 81 WNI
- 14 Jan 2026 21:10 WIB
- Entikong
RRI.CO.ID, Entikong – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching mendampingi deportasi 81 Warga Negara Indonesia (WNI) dari Depo Imigrasi Bekenu, Sarawak melalui perbatasan Entikong pada Kamis, 14 Januari 2026. Pemulangan dilakukan sebagai bentuk perlindungan negara terhadap WNI yang bermasalah keimigrasian di negeri jiran.
Konsul Jenderal RI-Kuching, Abdullah Zulkifli menyampaikan, seluruh WNI yang dideportasi telah melalui proses pendataan dan pemeriksaan dokumen sebelum dipulangkan. Pendampingan dilakukan untuk memastikan proses deportasi berjalan aman, tertib, dan sesuai prosedur.
“KJRI Kuching memastikan seluruh WNI mendapatkan pendampingan hingga tiba di wilayah Indonesia melalui PLBN Entikong. Terdapat 81 orang WNI bermasalah yang terdiri dari 31 orang laki-laki dan 50 orang perempuan,” ujar Konjend Abdullah.
Ia menjelaskan, sebagian besar WNI yang dideportasi merupakan pekerja migran yang melanggar peraturan keimigrasian Malaysia. Meski demikian, seluruhnya tetap mendapatkan hak perlindungan selama proses pemulangan.
“Walaupun mereka melanggar aturan, negara tetap hadir untuk memastikan hak-hak dasar WNI terpenuhi,” katanya.
Abdullah mengungkapkan, para WNI itu dideportasi karena memasuki wilayah Malaysia secara ilegal, bekerja tanpa visa kerja resmi, melebihi izin tinggal, serta melakukan beberapa pelanggaran hukum lainnya. Mereka dideportasi kembali ke Indonesia setelah selesai menyelesaikan masa hukuman penjara di Sarawak.
Setibanya di PLBN Entikong, para WNI langsung diserahkan kepada instansi terkait untuk proses pendataan lanjutan. Pemeriksaan kesehatan dan administrasi dilakukan sebelum mereka dipulangkan ke daerah asal masing-masing.
“Kami berkoordinasi dengan BP2MI, Imigrasi, dan pemerintah daerah agar proses pemulangan berjalan lancar,” tuturnya.
Ia menambahkan, pada awal tahun 2026, KJRI Kuching mencatat jumlah WNI yang dideportasi sebanyak 252 orang. Sementara itu, jumlah WNI yang dipulangkan melalui jalur repatriasi 1 orang.
“Bekerja ke luar negeri harus melalui jalur resmi agar terlindungi secara hukum,” ujarnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....