Deportasi WNI dari Malaysia Meningkat

  • 26 Nov 2025 08:50 WIB
  •  Entikong

KBRN, Entikong: Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching menyatakan, terjadi tren peningkatan angka pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) bermasalah dari Sarawak, Malaysia. Data perlindungan dan pendampingan deportasi WNI dari Sarawak, Malaysia menunjukkan, sepanjang Januari sampai akhir November 2025 angka deportasi telah melampaui tahun lalu.

"Berdasarkan data perlindungan dalam pendampingan pemulangan WNI dari Sarawak, Malaysia yang terkendala atau bermasalah sampai saat ini, sudah melampaui jumlah dari tahun sebelumnya atau terjadi peningkatan signifikan," ungkap Abdullah Zulkifli, Konsul Jenderal Republik Indonesia Kuching, Rabu (26/11/2025).

Ia menyebut, data WNI deportasi tahun 2024 total mencapai 4.525 orang dengan rata-rata perbulan sebanyak 337 orang dipulangkan ke tanah air. Sementara untuk tahun 2025, berdasarkan tabulasi data Januari sampai akhir november total deportasi 4.950 orang dengan rata-rata 450 orang pemulangan perbulan.

“Memang kalau dari jumlahnya, pemulang WNI bermasalah ke tanah air yang kita dampingi meningkat tahun ini. Sebagian mereka adalah Pekerja Migran Indonesia non prosedural,” ujarnya.

Zulkifli menambahkan, total angka deportasi ini masih ada kemungkinan bertambah hingga akhir tahun 2025. Sebab laporan dari otoritas Pemerintah Malaysia menyebut hingga akhir tahun masih akan ada dilakukan pemulangan WNI dari Depo Imigrasi di Sarawak.

"Sampai akhir tahun bisa lima ribuan, karena pemerintah Sarawak tengah gencar-gencarnya malakukan operasi penertiban orang asing tanpa dokumen," ucapnya.

Peningkatan angka deportasi ini, kata Zulkifli, menjadi perhatian KJRI Kuching dalam upaya memberikan perlindungan kepada WNI di luar negeri. Oleh sebab itu, diingatkan bagi setiap orang yang hendak berangkat bekerja ke luar negeri agar melalui prosedur yang berlaku.

"Ini penting kami sampaikan, WNI kita yang dideportasi tersebut masih banyak yang masuk melalui jalur tidak resmi ke Malaysia, bahkan ada yang tidak memiliki dokumen, jelas itu pelanggaran," terangnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....