Puluhan WNI Dipulangkan Usai Jalankan Hukuman di Sarawak
- 21 Nov 2025 10:10 WIB
- Entikong
KBRN, Entikong: Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching kembali mendampingi pemulangan puluhan Warga Negara Indonesia (WNI) bermasalah dari Depo Imigrasi Semuja, Serian, Sarawak, Malaysia, melalui jalur Tebedu – PLBN Entikong. Abdullah Zulkifli, Konjen RI-Kuching mengatakan, sebanyak 48 orang WNI bermasalah yang dipulangkan ke Indonesia ini terdiri atas 23 orang laki-laki, 16 orang perempuan, 3 anak laki-laki, dan 6 anak perempuan.
“WNI yang dideportasi Imigrasi Malaysia sebagian besar melakukan pelanggaran peraturan keimigrasian, seperti masuk secara ilegal, bekerja tanpa visa kerja resmi, serta tinggal melebihi izin yang diberikan,” ungkap Abdullah, Jumat (21/11/2025).
Ia menyampaikan, para WNI tersebut dideportasi setelah menyelesaikan masa hukuman penjara di Sarawak atas pelanggaran yang dilakukan, sebelum akhirnya diserahkan kepada otoritas Indonesia untuk penanganan lebih lanjut. Ia mengungkapkan, hingga 20 November 2025, jumlah WNI/PMI bermasalah yang dideportasi Imigrasi Malaysia tercatat sebanyak 4.538 orang.
“Sementara yang telah dipulangkan melalui program repatriasi dari Tempat Singgah Sementara sebanyak 124 orang,” ujarnya.
Abdullah menegaskan, komitmennya untuk terus memperkuat koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka memberikan perlindungan serta pendampingan bagi WNI di Malaysia. Ia juga mendorong peningkatan upaya preventif agar kasus serupa tidak kembali terulang.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....