Entikong Kembali Jadi Jalur Deportasi WNI Bermasalah
- 11 Sep 2025 18:14 WIB
- Entikong
KBRN, Entikong: Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching kembali mendampingi proses deportasi puluhan Warga Negara Indonesia (WNI) bermasalah melalui PLBN Entikong. Musa Derek Sairwona, Plt. Konjen RI-Kuching mengatakan, hari ini pihaknya memulangkan sebanyak 68 WNI bermasalah, yang terdiri dari 51 orang laki-laki, 15 orang perempuan serta 2 orang anak-anak.
“WNI yang dideportasi oleh Jabatan Imigresen Malaysia ini sebagian besar telah melakukan pelanggaran peraturan keimigrasian Malaysia, sperti masuk wilayah Malaysia secara ilegal, bekerja tanpa visa kerja resmi, tinggal di Malaysia melebihi batas waktu izin, serta melakukan beberapa pelanggaran hukum lainnya,” kata Musa, Kamis (11/9/2025).
Ia juga menyebutkan, pihaknya mencatat hingga 11 September 2025, jumlah WNI bermasalah yang dideportasi oleh Jabatan Imigresen Malaysia sebanyak 3.321 orang. Sementara itu, jumlah WNI bermasalah yang dipulangkan oleh KJRI Kuching melalui program repatriasi dari Tempat Singgah Sementara (TSS), sebanyak 118 orang.
“Kami terus berkomitmen untuk membantu pemulangan WNI yang sudah menjalankan masa hukumannya di Malaysia, namun kami juga meminta agar Pemerintah juga menggencarkan upaya preventif,” ujarnya.
Musa berharap, para WNI yang dipulangkan dapat mengambil pelajaran dari pengalaman ini dan tidak mengulangi kesalahan serupa. Ia menegaskan, KJRI Kuching bersama instansi terkait akan terus memperkuat kerja sama guna memberikan perlindungan maksimal bagi WNI di Malaysia.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....