Begini Cara Cek KTP di Sistem Pinjol

  • 11 Mei 2025 18:34 WIB
  •  Entikong

KBRN, Entikong: Di era digital saat ini, penyalahgunaan data pribadi seperti KTP (Kartu Tanda Penduduk) untuk mendaftar pinjaman online (pinjol) ilegal semakin marak terjadi. Banyak orang yang tidak pernah mengajukan pinjaman, tetapi tiba-tiba mendapat tagihan atau diteror debt collector. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui apakah KTP Anda terdaftar sebagai nasabah di perusahaan pinjol.

Berikut ini cara-cara yang dapat Anda lakukan untuk mengecek apakah KTP Anda digunakan dalam layanan pinjaman online:

1. Cek Melalui Layanan SLIK OJK (Sistem Layanan Informasi Keuangan)

SLIK OJK adalah layanan resmi dari Otoritas Jasa Keuangan yang mencatat semua aktivitas kredit, termasuk dari fintech legal.

Cara mengeceknya:

a. Kunjungi situs resmi OJK: https://idebku.ojk.go.id

b. Pilih menu Pendaftaran untuk mengajukan permintaan informasi debitur (iDeb).

c. Lengkapi formulir online, unggah dokumen seperti KTP dan foto selfie.

d. OJK akan mengirimkan hasil pengecekan iDeb melalui email maksimal 1–3 hari kerja.

e. Lihat apakah ada catatan pinjaman atas nama dan NIK Anda.

2. Gunakan Aplikasi Fintech Legal yang Terdaftar di OJK

Jika Anda pernah merasa curiga mendaftar di suatu aplikasi pinjol, Anda bisa login kembali ke aplikasi tersebut dan mengecek:

a. Status pinjaman aktif

b. Riwayat penggunaan akun

c. Data pribadi yang tercantum

Pastikan Anda hanya mengunduh aplikasi dari Google Play Store atau App Store, bukan dari sumber yang tidak dikenal.

3. Hubungi Call Center OJK atau LAPOR

Jika merasa data Anda disalahgunakan:

a. Hubungi OJK melalui 157

b. Atau laporkan melalui portal https://lapor.go.id

4. Cek dengan Fintech Checking Tools (pihak ketiga)

Beberapa aplikasi pihak ketiga seperti CekFintech mengklaim bisa memeriksa apakah data Anda digunakan di pinjol, namun perlu diwaspadai soal keamanan data pribadi. Selalu pastikan layanan tersebut memiliki reputasi yang baik dan tidak menyalahgunakan data Anda.

Pengecekan apakah KTP Anda terdaftar di pinjol adalah langkah penting untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi. Gunakan fasilitas resmi seperti SLIK OJK untuk memastikan keamanan data Anda. Jika terbukti ada penyalahgunaan, segera lapor ke OJK dan pihak berwajib.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....