DPRD Sanggau Minta Penertiban Rumah Dinas Dilakukan Secara Humanis

  • 21 Agt 2026 20:27 WIB
  •  Entikong

RRI.CO.ID, Sanggau - DPRD Kabupaten Sanggau mendukung langkah Pemkab Sanggau menertibkan rumah dinas yang masih ditempati pihak yang tidak lagi berstatus ASN aktif. Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sanggau, Dicky, mengatakan rumah dinas merupakan aset pemerintah yang harus dikembalikan ketika hak penggunaan berakhir.

“Karena itu bukan hak kita, kita kembalikanlah aset itu ke pemerintah daerah. Penertiban itu penting untuk memastikan aset daerah dimanfaatkan sesuai ketentuan,” ujar Dicky di Sanggau pada Jumat, 21 Agustus 2026.

Dicky meminta proses pengosongan tidak dilakukan secara terburu-buru, khususnya terhadap pensiunan ASN. Penghuni perlu diberikan waktu untuk menyiapkan tempat tinggal baru agar penertiban tidak menimbulkan konflik.

“Kalau harus dikembalikan dalam waktu dekat, tidak mungkin. Pemerintah daerah harus mentoleransi sampai mereka bisa mengosongkan rumah,” katanya.

Berdasarkan data Pemkab Sanggau, terdapat 85 unit rumah dinas yang tercatat sebagai aset daerah. Sebanyak 36 unit masih ditempati ASN aktif, sedangkan 49 unit lainnya ditempati atau dikuasai pensiunan ASN.

“Jangan sampai ada konflik di antara kita. Yang penting proses pengosongan dilakukan secara bertahap dan manusiawi,” ucapnya.

Ia berharap penataan rumah dinas dapat dilakukan dengan pendekatan persuasif dan tetap mengedepankan aturan. Diharapkan pengelolaan rumah dinas yang lebih optimal dapat dimanfaatkan secara produktif untuk mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....