DPRD Sanggau Percepat Pemekaran Kapuas Selatan
- 28 Jul 2026 18:50 WIB
- Entikong
RRI.CO.ID, Entikong - DPRD Kabupaten Sanggau terus mendorong percepatan pemekaran Kecamatan Kapuas Selatan dari Kecamatan Kapuas. Anggota DPRD Kabupaten Sanggau, Epifania Ratih Kumala Dewi menyampaikan, langkah ini dilakukan agar seluruh persyaratan dapat dipenuhi sebelum batas waktu yang ditetapkan pemerintah pada 2027.
"Moratorium sudah dibuka kembali, sehingga kami di DPRD fokus mengawal proses pemekaran Kapuas Selatan. Kami ingin seluruh tahapan segera diselesaikan," ujar Epifania Ratih Kumala Dewi di Sanggau pada Selasa, 28 Juli 2026.
Epifania menjelaskan, pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pemekaran telah dimulai sejak 2018. Namun, proses tersebut sempat tertunda akibat kebijakan moratorium pemekaran daerah.
"Kami bersama pemerintah daerah terus berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri. Bupati juga telah mendatangi Kemendagri untuk menindaklanjuti usulan ini," katanya.
Menurutnya, saat ini masih terdapat kendala dalam pemenuhan persyaratan administrasi sesuai regulasi terbaru. Dua desa, yakni Tapang Dulang dan Botuh Lintang, masih kekurangan jumlah kepala keluarga sebagai syarat pembentukan kecamatan baru.
"Tapang Dulang masih kurang 71 KK, sedangkan Botuh Lintang kurang 37 KK. Kami berharap target minimal 300 KK di kedua desa itu segera terpenuhi," jelasnya.
Ia mengungkapkan, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Sanggau terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk mempercepat pemenuhan persyaratan tersebut. Ia berharap seluruh tahapan dapat rampung sebelum tahun 2027 sehingga pemekaran Kecamatan Kapuas Selatan dapat segera direalisasikan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....