Implementasi Perda Adat di Sanggau Berjalan Lambat
- 07 Apr 2026 21:38 WIB
- Entikong
RRI.CO.ID, Entikong – Tim Kerja Persiapan Konsorsium Masyarakat Hukum Adat (MHA) Kabupaten Sanggau menemui DPRD Sanggau. Pertemuan ini untuk membahas percepatan penerbitan aturan turunan Perda MHA yang telah disahkan sejak 2017.
Ketua Tim Kerja Persiapan Konsorsium MHA Kabupaten Sanggau, Arianto menilai, proses implementasi perda berjalan lambat dan belum optimal. Kondisi tersebut, menurutnya, menghambat perlindungan serta pengakuan hak masyarakat adat.
“Kami ingin adanya percepatan terkait aturan turunan Perda Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Sanggau. Perda adat sudah ada sejak 2017, namun implementasinya masih berjalan lambat,” ujar Arianto di Kantor DPRD Sanggau pada Selasa, 7 April 2026.
Selain percepatan, pihaknya juga mendorong penyusunan roadmap yang jelas. Hal ini dinilai penting agar seluruh aspek masyarakat adat dapat terakomodasi.
“Kami berharap ada roadmap yang jelas agar semua bisa ter-cover. Selama ini terasa seperti berjalan di tempat,” jelasnya.
Ke depan, pihaknya juga berencana membentuk konsorsium MHA di Kabupaten Sanggau. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat dukungan terhadap program masyarakat adat.
“Kami akan terus melakukan komunikasi dengan seluruh stakeholder terkait. Harapannya, semua rencana ini dapat terwujud dengan baik,” tutupnya.
Koreksi: Berita ini diperbarui pada Senin, 7 April 2026, Pukul 21.38 WIB. Sebelumnya tertulis Lembaga Musyawarah Adat Dayak Tobag (LMA-DT) menemui DPRD Sanggau, namun yang sebenarnya Tim Kerja Persiapan Konsorsium Masyarakat Hukum Adat (MHA) Kabupaten Sanggau menemui DPRD Sanggau. Redaksi memohon maaf atas kesalahan penulisan tersebut.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....