Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Ditemukan di Perbatasan
- 01 Apr 2026 14:39 WIB
- Entikong
RRI.CO.ID, Entikong – Aparat gabungan menggagalkan penyelundupan 816.800 batang rokok ilegal yang disembunyikan gubuk kosong di Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau. Gubuk tersebut diduga menjadi lokasi penimbunan sementara barang-barang ilegal.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Entikong, Rendi Apriyanto menyampaikan, ratusan ribu batang rokok itu ditemukan aparat gabungan saat melakukan patroli terpadu di jalur tikus perbatasan. Rokok berbagai merek itu ditemukan aparat gabungan dalam kondisi terbungkus dan siap edar.
“Dalam patroli gabungan kita, petugas menemukan barang selundupan, saat diperiksa didapati rokok tanpa cukai dalam jumlah cukup banyak diletakan di gubuk tanpa penghuni, dekat dengan jalur tikus di perbatasan,” kata Rendi Apriyanto, Rabu 1 April 2026.

Rendi menyampaikan, total rokok yang disita mencapai 80 karton. Diungkapkan, saat disambangi petugas, lokasi penimbunan rokok itu dalam kondisi kosong.
“Dilokasi tidak ditemukan pelaku atau orang yang mencurigakan, namun barang bukti puluhan karton langsung kita bawa sebagai bentuk penindakan,” ujarnya.
Dia menyebut, saat ini seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Bea Cukai Entikong untuk proses penyelidikan sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Dikatakan, aparat juga masih melakukan pendalaman guna mengungkap pelaku penyelundupan itu
“Penindakan ini diharapkan mampu menekan peredaran rokok ilegal serta melindungi penerimaan negara dari sektor cukai,” ujar Rendi.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....