Aturan Baru Pajak Wajibkan Pembukuan Lengkap

  • 05 Jun 2026 20:19 WIB
  •  Entikong

RRI.CO.ID, Entikong - Akademisi Politeknik Negeri Pontianak PSDKU Kabupaten Sanggau, Muhammad Khairul Anam menyampaikan, menyampaikan perubahan regulasi perpajakan membawa dampak signifikan bagi pengelolaan keuangan perusahaan berbentuk CV dan PT. Menurutnya, pelaku usaha kini dituntut menerapkan sistem administrasi dan pelaporan keuangan yang lebih lengkap.

“Perusahaan tidak bisa lagi hanya mengandalkan pencatatan omzet bulanan yang sederhana. Kini diperlukan sistem pembukuan yang lebih lengkap dan terstruktur,” ucap Muhammad Khairul Anam di Sanggau pada Jumat, 5 Juni 2026.

Ia menambahkan, kebijakan tersebut mendorong perusahaan untuk beralih dari pencatatan sederhana menuju pembukuan standar. Langkah ini dinilai penting untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas usaha.

“CV dan PT wajib menyelenggarakan pembukuan standar. Pembukuan tersebut setidaknya mencakup neraca dan laporan laba rugi,” jelasnya.

Dengan sistem pelaporan yang lebih rinci, ia menyebut, pemerintah dapat memantau kondisi usaha secara lebih akurat. Data keuangan yang tersedia tidak lagi terbatas pada catatan omzet semata.

“Pemerintah dapat melihat posisi neraca dan laporan laba rugi perusahaan. Bukan hanya berdasarkan pencatatan omzet bulanan saja,”katanya.

Ia berharap, perubahan aturan ini dapat mendorong perusahaan lebih profesional dalam mengelola keuangan. Selain meningkatkan kepatuhan pajak, menurutnya, kebijakan tersebut juga memperkuat tata kelola usaha yang lebih baik dan berkelanjutan.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....