Jangkang Benua Gagal Cairkan Dana Desa

  • 14 Apr 2025 21:11 WIB
  •  Entikong

KBRN, Entikong: Pemerintah Desa Jangkang Benua, Kecamatan Jangkang, Kabupaten Sanggau gagal mencairkan dana desa untuk ketahanan pangan melalui rekening Tim TPK yang dibentuk sementara sebelum terbentuknya pengurus BUMDes. Batalnya pencairan ini karena perubahan aturan tentang penggunaan dana desa yang difokuskan untuk ketahanan pangan setelah terbirnya Surat Edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2025.

"Kami sebenarnya hari ini akan mencairkan dana desa ke rekening Tim TPK khusus sesuai dengan petunjuk teknis dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa namun dibatalkan karena terbitnya aturan terbaru ini," ungkap Bernardinus, Kepala Desa Jangkang Benua, Rabu (16/4/2025).

Dikatakannya, dibatalkannya pencairan dana desa usai terbitnya Surat Edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tersebut karena 20 persen anggaran desa sekarang hanya bisa dikelola koperasi jika BUMDes belum siap. Desa Jangkang Benua, disampaikannya, untuk saat ini kepengurusan BUMDes-nya belum legal secara hukum.

"BUMDes terdaftar perizinannya di pemerintah, sedang kita daftarkan, masih proses izin keluar," ucapnya.

"Nanti setelah izinnya keluar, kami koordinasi lagi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa untuk rencana pencairan," katanya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....