Dampak Emosional Massa dan Konsekuensi Hukum Pidana Baru

  • 03 Agt 2026 15:21 WIB
  •  Entikong

RRI.CO.ID, Entikong – Fenomena reaksi emosional massa yang semakin sering muncul di ruang publik maupun media sosial menjadi perhatian berbagai kalangan. Selain berpotensi memicu tindakan yang melanggar hukum, perilaku yang didorong emosi secara kolektif juga dapat menimbulkan konsekuensi pidana bagi pihak yang terlibat apabila melampaui batas ketentuan hukum yang berlaku.

Lawyer Pontianak, Reza Saputra, mengatakan masyarakat perlu memahami bahwa setiap tindakan yang dilakukan karena dorongan emosi tetap memiliki konsekuensi hukum. Menurutnya, perkembangan regulasi pidana mengedepankan prinsip pertanggungjawaban hukum sehingga masyarakat diharapkan lebih bijak dalam menyikapi suatu persoalan dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum tentu benar.

"Dampak emosional massa dapat berujung pada pertanggungjawaban pidana. Setiap individu tetap bertanggung jawab atas perbuatannya meskipun dilakukan dalam situasi yang dipengaruhi tekanan kelompok. Oleh karena itu, masyarakat harus mampu mengendalikan emosi dan mengedepankan penyelesaian melalui jalur hukum," ungkap Reza Saputra dalam dialog RRI Sanggau Menyapa, Senin 3 Agustus 2026.

Ia menjelaskan bahwa tindakan seperti penganiayaan, perusakan fasilitas umum, intimidasi, hingga penyebaran informasi yang memicu kebencian dapat dikenai sanksi pidana apabila memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Karena itu, masyarakat diminta mengedepankan proses hukum dibandingkan tindakan yang dipicu oleh kemarahan atau tekanan massa.

"Hukum melindungi semua pihak tanpa memandang tekanan massa," katanya.

Ia menambahkan bahwa aparat penegak hukum juga memiliki tanggung jawab untuk bertindak profesional, objektif, dan mengedepankan asas keadilan dalam setiap penanganan perkara. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dapat terus terjaga tanpa harus mengedepankan tindakan yang bersifat emosional.

Reza Saputra berharap masyarakat semakin meningkatkan kesadaran hukum dengan mengedepankan dialog, musyawarah, dan penyelesaian sengketa melalui mekanisme yang sah. Menurutnya, pengendalian emosi serta pemahaman terhadap konsekuensi hukum merupakan kunci dalam menciptakan ketertiban, keamanan, dan kepastian hukum di tengah kehidupan bermasyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....