Tiga Faktor Pemicu Aksi Main Hakim Sendiri di Masyarakat

  • 03 Agt 2026 15:34 WIB
  •  Entikong

RRI.CO.ID,Entikong - Fenomena aksi main hakim sendiri masih menjadi perhatian karena kerap terjadi di berbagai daerah dan berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat. Praktik tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat memicu konflik baru karena mengabaikan mekanisme penyelesaian perkara melalui jalur hukum yang sah.

"Penyebab pertama adalah ketika masyarakat merasa hukum tidak mampu memberikan perlindungan atau menyelesaikan persoalan secara adil, sebagian orang memilih mengambil tindakan sendiri yang sebenarnya bertentangan dengan prinsip negara hukum," ungkap Rudi Noviansyah, Dosen Hukum Pidana Universitas Sultan Agung Tirtayasa, dalam Dialog Sanggau Menyapa RRI Sanggau, Senin 3 Agustus 2026.

Menurut Rudi, rendahnya kepercayaan terhadap penegakan hukum menjadi persoalan serius yang harus segera dibenahi melalui peningkatan profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas aparat penegak hukum. Ia menilai kepercayaan masyarakat merupakan fondasi penting dalam mewujudkan kepatuhan terhadap hukum dan mencegah tindakan yang mengarah pada main hakim sendiri.

"Penyebab Kedua adalah ketidakadilan sosial yang masih dirasakan sebagian masyarakat. Ketimpangan dalam memperoleh keadilan maupun perlakuan yang dianggap berbeda dapat memunculkan rasa kecewa hingga memicu tindakan emosional di luar jalur hukum," katanya.

Selain persoalan keadilan sosial, Rudi menilai masih terdapat kesenjangan antara norma hukum yang berlaku dengan realitas yang dihadapi masyarakat. Perbedaan antara harapan terhadap penegakan hukum dan pelaksanaannya di lapangan dapat memengaruhi cara masyarakat dalam menyikapi suatu peristiwa pidana.

"Penyebab ketiga berasal dari belum selarasnya norma hukum yang berlaku dengan realitas yang dihadapi masyarakat. Perbedaan antara aturan yang tertulis dan pelaksanaannya di lapangan berpotensi memunculkan ketidakpuasan hingga mendorong masyarakat mengambil tindakan sendiri," ungkapnya.

Rudi menegaskan bahwa setiap dugaan tindak pidana harus diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ia berharap seluruh elemen masyarakat dapat mengedepankan penyelesaian melalui proses hukum sehingga keadilan dapat ditegakkan secara objektif, memberikan kepastian hukum, serta mencegah terulangnya aksi main hakim sendiri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....