Kejaksaan Jamin Perlindungan Pelapor Dana Desa di Sanggau

  • 14 Apr 2026 15:18 WIB
  •  Entikong

RRI.CO.ID, Sanggau – Kejaksaan Negeri Sanggau menilai partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan penyelewengan dana desa masih tergolong rendah. Hal ini disebabkan masih adanya rasa takut dan malu di kalangan masyarakat untuk menyampaikan laporan.

Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau, Eben Ezer Manggunsong, mengatakan kondisi tersebut menjadi tantangan dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi di tingkat desa. Hal ini juga berdampak pada proses penindakan terhadap kasus korupsi yang terjadi.

“Selama ini masyarakat masih merasa malu dan takut untuk melaporkan penyelewengan dana desa,” kata Eben Ezer Manggunsong dalam Dialog RRI Sanggau Menyapa, Selasa 14 April 2026.

Ia menjelaskan, padahal peran masyarakat sangat penting dalam membantu aparat penegak hukum mengungkap potensi penyimpangan. Tanpa adanya laporan dari masyarakat, banyak kasus yang berpotensi tidak terdeteksi sejak dini.

Menurutnya, keberanian masyarakat untuk melapor perlu terus didorong melalui edukasi dan sosialisasi. Masyarakat juga diharapkan memahami bahwa laporan yang disampaikan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Jangan takut untuk melapor, karena itu bagian dari upaya kita bersama dalam mencegah dan memberantas korupsi,” ujarnya.

Eben menyampaikan bahwa pihaknya akan terus memberikan jaminan perlindungan kepada masyarakat yang melapor. Upaya peningkatan kepercayaan dilakukan agar masyarakat lebih berani melaporkan dugaan penyimpangan dana desa di Kabupaten Sanggau.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....