Kejari Sanggau Musnahkan Barang Bukti dari 51 Kasus Inkrah
- 22 Mei 2026 21:30 WIB
- Entikong
RRI.CO.ID, Entikong - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau melakukan pemusnahan barang bukti dari 51 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Pemusnahan dilakukan di halaman Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas II Sanggau, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....