Kejari Sanggau Musnahkan Barang Bukti dari 51 Kasus Inkrah

  • 22 Mei 2026 21:30 WIB
  •  Entikong

RRI.CO.ID, Entikong - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau melakukan pemusnahan barang bukti dari 51 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Pemusnahan dilakukan di halaman Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas II Sanggau, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....