KDMP dan BUMDES, Sama Desa Berbeda Pengelolaan

  • 21 Sep 2026 19:07 WIB
  •  Sanggau

RRI.CO.ID, Entikong - Perbedaan mendasar antara Badan Usaha Milik Desa atau BUMDES dengan Koperasi Desa Merah Putih atau KDMP terletak pada kepemilikan dan peran anggota dalam pengelolaan lembaga. Meski sama-sama berada di lingkungan desa, kedua lembaga tersebut memiliki konsep pengelolaan dan sumber pendapatan yang berbeda.

Pengawas Koperasi Disperindagkop dan UM Sanggau, Santi Asna mengatakan, KDMP memiliki karakteristik yang cukup unik dibandingkan koperasi pada umumnya, seperti koperasi simpan pinjam, produsen, konsumen, pemasaran maupun jasa. Menurutnya, pembentukan KDMP bersifat top down, meski prosesnya tetap bermula dari musyawarah desa khusus.

"Kalau berbicara mengenai koperasi KDMP memang unik, karena memiliki perbedaan sedikit dengan koperasi-koperasi pada umumnya. Perbedaannya, ini memang top down walaupun di bawah itu bermula dari musdesus," kata Santi pada program Dialog Beranda Astacita RRI Sanggau, Sabtu 19 September 2026.

Ia menjelaskan, ketika dibandingkan dengan BUMDES, terdapat sejumlah persamaan karena keduanya sama-sama menjadi lembaga yang berada di tingkat desa. Namun, dari sisi kepemilikan, koperasi menempatkan anggota sebagai pemilik lembaga sekaligus memiliki peran penting dalam menentukan arah pengelolaannya.

"Koperasi ini milik anggota, jadi anggota dan pengurus ini sebagai CEO, sedangkan anggota sebagai owner. Itu yang membuat berbeda, sehingga anggota ini memiliki peran yang urgent," jelasnya.

Lebih lanjut, Santi mengatakan, konsep pembagian hasil usaha atau SHU pada koperasi juga berbeda dengan mekanisme pendapatan BUMDES. Pada BUMDES, pengelolaannya lebih menempatkan desa sebagai pihak yang melakukan intervensi terhadap kegiatan usaha, sementara KDMP memiliki karakter kepemilikan oleh anggota.

"Kalau BUMDES murni menjadi intervensi desa, sementara KDMP ini karena pembiayaan dari pemerintah dan berimbas pada pendapatan desa," katanya.

Perbedaan tersebut kata Santi menjadi penting dipahami masyarakat, khususnya desa yang memiliki maupun akan mengembangkan kedua lembaga tersebut. Dengan memahami karakter masing-masing, pengelolaan BUMDES dan KDMP diharapkan dapat berjalan sesuai fungsi, kepemilikan, serta mekanisme usaha yang telah ditetapkan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....