Bek Peu Pungo-Pungo Droe Bak Media Sosial.
- 18 Jul 2026 16:39 WIB
- Lhokseumawe
RRI.CO.ID, Lhokseumawe - Perkembangan media sosial telah membuka ruang yang luas bagi siapa saja untuk berbagi ilmu, berdakwah, berbisnis, dan menginspirasi banyak orang. Namun, di balik berbagai manfaat tersebut, muncul fenomena yang memprihatinkan. Tidak sedikit orang yang rela melakukan apa saja demi mengejar followers, likes, gift, dan popularitas, bahkan dengan mengorbankan harga diri serta nilai-nilai agama.
Fenomena yang kini semakin sering terlihat adalah siaran langsung (live) di media sosial dengan mempertontonkan aurat, baik dilakukan oleh laki-laki maupun perempuan. Ada yang sengaja berpakaian tidak pantas, menampilkan bagian tubuh yang wajib ditutup menurut syariat, atau berperilaku yang mengundang syahwat agar memperoleh perhatian, hadiah, dan keuntungan ekonomi. Apa yang dianggap sebagai hiburan oleh sebagian orang sesungguhnya dapat menjadi pintu kemaksiatan yang merusak diri sendiri, keluarga, dan masyarakat.
Dalam Islam, menjaga aurat bukan sekadar persoalan penampilan, tetapi merupakan perintah Allah SWT untuk menjaga kehormatan dan martabat manusia. Rasulullah SAW bersabda,
"Malu adalah bagian dari iman." (HR. Bukhari dan Muslim).
Ketika rasa malu mulai hilang, seseorang akan semakin mudah mengabaikan batas halal dan haram. Demi beberapa menit menjadi viral, kehormatan dipertaruhkan, sementara dosa terus bertambah.
Lebih memprihatinkan lagi, konten yang menampilkan aurat atau mengajak kepada kemaksiatan tidak berhenti ketika siaran selesai. Rekamannya dapat terus ditonton, dibagikan, bahkan ditiru oleh orang lain. Jejak digital mungkin sulit dihapus, sedangkan catatan amal tidak akan pernah hilang hingga hari perhitungan. Bisa jadi seseorang telah meninggal dunia, tetapi video yang pernah diunggah masih terus ditonton dan menjadi penyebab mengalirnya dosa (dosa jariyah) karena menginspirasi orang lain melakukan perbuatan serupa.
Bagi masyarakat Aceh, persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan nilai agama, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum. Sebagai daerah yang melaksanakan syariat Islam, Aceh telah memiliki Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Apabila suatu siaran langsung memuat perbuatan yang memenuhi unsur jarimah, seperti ikhtilath, khalwat , atau bahkan zina, pelakunya dapat diproses melalui Mahkamah Syar'iyah dan dijatuhi uqubat ta'zir berupa cambuk, denda, atau pidana penjara sesuai ketentuan qanun. Kehadiran qanun tersebut bukan semata-mata untuk menghukum, tetapi sebagai upaya melindungi kehormatan manusia, menjaga moral masyarakat, dan mencegah meluasnya kemaksiatan di ruang publik maupun ruang digital.
Allah SWT telah mengingatkan, "Setiap yang bernyawa pasti akan merasakan mati." (QS. Ali Imran: 185). Ayat ini menegaskan bahwa kematian adalah kepastian yang tidak dapat ditunda. Tidak ada seorang pun yang mengetahui apakah esok masih memiliki kesempatan untuk bertaubat. Karena itu, sungguh merugi apabila hidup dihabiskan mengejar pengakuan manusia dengan cara yang melanggar syariat Allah SWT.
Popularitas bukanlah ukuran kemuliaan. Banyaknya followers, likes, atau gift tidak menjadikan seseorang mulia di hadapan Allah SWT. Kemuliaan hanya diukur dengan iman, ketakwaan, dan amal saleh. Jangan sampai media sosial menjadi tempat mempertontonkan aurat, tetapi jadikanlah sebagai sarana menyebarkan ilmu, akhlak mulia, dakwah, serta inspirasi yang membawa manfaat bagi banyak orang.
Sebagai daerah yang menerapkan syariat Islam, masyarakat Aceh memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga adab, baik di dunia nyata maupun di ruang digital. Orang tua, pendidik, ulama, tokoh masyarakat, pemerintah, dan para kreator konten harus bersama-sama membangun budaya bermedia sosial yang santun, bermartabat, serta selaras dengan nilai-nilai Islam. Literasi digital harus berjalan seiring dengan literasi keagamaan agar kemajuan teknologi tidak menggerus akhlak generasi muda.
Mari kita renungkan. Ketika siaran langsung berakhir, telepon genggam dimatikan, dan layar menjadi gelap, perjalanan hidup juga suatu saat akan berakhir. Yang tersisa bukan jumlah penonton, bukan banyaknya hadiah, bukan pula popularitas, melainkan amal yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT.
Karena itu, bek peu pungo-pungo droe bak media sosial. Jangan seperti orang gila demi konten, jangan korbankan akhirat demi popularitas, dan jangan membuka aurat demi hadiah. Gunakan media sosial sebagai ladang amal, bukan sebagai jalan menuju dosa dan sanksi hukum. Sebab ketenaran hanya sementara, sedangkan kematian, hisab, dan kehidupan akhirat adalah sebuah kepastian.
(Oleh: Dr.Bukhari.M.H.CM- Akademisi UIN Lhokseumawe sekaligus Advokat).
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....