Peran Muhammadiyah Dorong Perlindungan Anak Secara Holistik
- 16 Jul 2026 20:35 WIB
- Gorontalo
RRI.CO.ID, Yogyakarta — Muhammadiyah melalui Majelis Tarjih dan Tajdid terus memperkuat konsep fikih perlindungan anak sebagai bentuk respons terhadap meningkatnya kasus kekerasan, eksploitasi, dan ancaman digital yang menimpa anak-anak di Indonesia. Langkah tersebut merupakan bagian dari gerakan Islam Berkemajuan yang menempatkan anak sebagai amanah Allah SWT sekaligus generasi penerus bangsa yang wajib dijaga hak-hak dan martabat kemanusiaannya. Muhammadiyah menilai bahwa perlindungan anak tidak hanya menjadi tanggung jawab keluarga, tetapi juga melibatkan masyarakat, lembaga pendidikan, organisasi sosial, dan negara agar tercipta lingkungan yang aman dan mendukung tumbuh kembang anak secara optimal.
Peningkatan kasus kekerasan terhadap anak saat ini menjadi perhatian serius berbagai kalangan. Berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), angka kekerasan terhadap anak mengalami peningkatan setiap tahun, terutama kekerasan seksual, bullying, perdagangan anak, eksploitasi ekonomi, hingga kekerasan berbasis digital. Perkembangan teknologi dan media sosial yang semakin pesat juga memunculkan ancaman baru berupa cyberbullying, eksploitasi daring, penyebaran konten negatif, hingga pelecehan seksual melalui platform digital. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa anak-anak tidak hanya menghadapi ancaman di lingkungan nyata, tetapi juga di ruang digital yang sulit diawasi secara penuh oleh orang tua maupun masyarakat.
Dalam perspektif Islam, perlindungan anak memiliki dasar teologis yang sangat kuat. Islam memandang anak sebagai amanah dari Allah SWT yang wajib dijaga, dipelihara, dan dipenuhi seluruh hak-haknya. Al-Qur’an secara tegas melarang segala bentuk kekerasan dan penelantaran terhadap anak sebagaimana firman Allah SWT dalam QS. Al-Isra’: 31 yang menyatakan larangan membunuh anak karena takut kemiskinan. Ayat tersebut menunjukkan bahwa Islam memberikan penghormatan besar terhadap hak hidup dan masa depan anak. Selain itu, Rasulullah SAW juga
mencontohkan sikap kasih sayang dan kelembutan terhadap anak-anak. Dalam hadis riwayat Tirmidzi disebutkan bahwa orang yang tidak menyayangi anak kecil bukan termasuk golongan Rasulullah SAW. Nilai-nilai kasih sayang, keadilan, dan perlindungan tersebut menjadi dasar penting dalam konsep fikih perlindungan anak yang dikembangkan Muhammadiyah.
Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah menjelaskan bahwa perkembangan zaman memunculkan berbagai persoalan baru yang membutuhkan pendekatan keagamaan yang lebih kontekstual dan adaptif. Oleh karena itu, Muhammadiyah menghadirkan konsep fikih perlindungan anak sebagai bentuk ijtihad progresif untuk menjawab tantangan perlindungan anak di era modern. Fikih perlindungan anak Muhammadiyah tidak hanya membahas persoalan pengasuhan secara normatif, tetapi juga mencakup perlindungan kesehatan mental, hak pendidikan, pencegahan stunting, perlindungan hukum, hingga penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak. Pendekatan tersebut dilakukan agar ajaran Islam mampu menjadi solusi nyata bagi persoalan sosial yang berkembang di masyarakat.
Dalam konsep fikih perlindungan anak, Muhammadiyah menempatkan anak sebagai individu yang memiliki hak-hak dasar yang wajib dipenuhi oleh orang tua, masyarakat, maupun negara. Konsep ini dibangun berdasarkan prinsip maqāṣid al- syarī‘ah atau tujuan utama syariat Islam yang bertujuan menjaga kemaslahatan manusia. Perlindungan terhadap jiwa (hifzh al-nafs), akal (hifzh al-‘aql), dan keturunan (hifzh al-nasl) menjadi landasan utama dalam menjaga keselamatan fisik, perkembangan intelektual, kesehatan mental, serta masa depan anak dari berbagai bentuk kekerasan dan eksploitasi. Muhammadiyah menegaskan bahwa setiap kebijakan yang berkaitan dengan anak harus mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi tumbuh kembang anak secara fisik, mental, sosial, dan spiritual.
Selain memiliki landasan normatif dalam Islam, perlindungan anak juga memperoleh dukungan kuat dari kajian psikologi modern. Para ahli psikologi menjelaskan bahwa pengalaman kekerasan, penolakan, dan pengabaian yang dialami anak dapat memberikan dampak jangka panjang terhadap perkembangan emosional dan sosial mereka. Anak yang tumbuh dalam lingkungan penuh kekerasan berisiko
mengalami trauma psikologis, kecemasan, depresi, rendah diri, bahkan gangguan perilaku sosial ketika dewasa. Sebaliknya, anak yang memperoleh kasih sayang, perhatian, dan rasa aman dari keluarga cenderung memiliki perkembangan mental yang lebih sehat dan kemampuan sosial yang lebih baik. Oleh sebab itu, lingkungan keluarga yang harmonis dan pola pengasuhan yang sehat menjadi faktor penting dalam membentuk karakter dan kesehatan mental anak.
Muhammadiyah sendiri memiliki kontribusi besar dalam perlindungan anak melalui berbagai amal usaha di bidang pendidikan, sosial, dan kesehatan. Organisasi ini telah mendirikan ribuan sekolah, madrasah, pesantren, perguruan tinggi, rumah sakit, dan panti asuhan yang bertujuan menciptakan generasi yang cerdas, berakhlak, dan berkemajuan. Selain memberikan pendidikan formal, lembaga-lembaga Muhammadiyah juga aktif memberikan pembinaan moral, pendidikan karakter, dan perlindungan sosial bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu maupun anak terlantar. Muhammadiyah juga menyediakan layanan konseling, bantuan hukum, dan pendampingan psikologis bagi anak korban kekerasan seksual dan kekerasan dalam rumah tangga agar mereka dapat pulih secara mental dan sosial.
Organisasi perempuan Muhammadiyah, yaitu ‘Aisyiyah, turut berperan aktif dalam mendukung perlindungan anak di Indonesia. Melalui berbagai program edukasi masyarakat, ‘Aisyiyah mendorong pentingnya pola pengasuhan yang sehat, perlindungan hak anak, kesehatan reproduksi, dan kesehatan mental anak. Program- program tersebut dilakukan melalui penyuluhan keluarga, pelatihan parenting, kampanye anti-kekerasan terhadap anak, serta pendampingan bagi perempuan dan anak korban kekerasan. Peran ‘Aisyiyah menunjukkan bahwa perlindungan anak tidak hanya menjadi bagian dari dakwah keagamaan, tetapi juga gerakan sosial kemanusiaan yang berpihak pada kelompok rentan.
Dalam menghadapi tantangan era digital, Muhammadiyah juga mendorong peningkatan literasi digital bagi anak dan orang tua. Penggunaan media sosial yang tidak terkontrol dinilai dapat memengaruhi perkembangan mental dan perilaku anak, terutama apabila anak terpapar cyberbullying, konten pornografi, kekerasan, atau eksploitasi daring. Oleh karena itu, anak perlu mendapatkan pendampingan dalam
menggunakan teknologi secara sehat dan bertanggung jawab. Sekolah dan keluarga juga diharapkan mampu menciptakan ruang digital yang aman serta memberikan edukasi tentang etika bermedia sosial kepada anak sejak dini.
Muhammadiyah menegaskan bahwa perlindungan anak harus dilakukan secara kolektif melalui kerja sama antara keluarga, sekolah, organisasi sosial, masyarakat, dan pemerintah. Penguatan regulasi perlindungan anak, pendidikan ramah anak, layanan kesehatan mental, serta pengawasan terhadap media digital menjadi langkah penting untuk menciptakan sistem perlindungan anak yang lebih efektif. Dengan pendekatan Islam berkemajuan, Muhammadiyah berharap seluruh elemen masyarakat dapat bersama-sama membangun lingkungan yang aman, manusiawi, dan berkeadilan bagi anak-anak Indonesia agar mereka mampu tumbuh menjadi generasi yang sehat, cerdas, dan berakhlak mulia.
Penulis: Hamzah Firmansyah Maulana, Mahasiswa Magister Psikologi UAD
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....