Bahayakah Tempat yang Dilalui Pipa Minyak Pertamina?
- 16 Jul 2026 06:30 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, Surakarta-Jalur pipa minyak Pertamina merupakan bagian penting dari infrastruktur energi nasional yang berfungsi menyalurkan minyak mentah maupun bahan bakar ke berbagai fasilitas pengolahan dan distribusi. Banyak masyarakat yang bertanya apakah tinggal atau beraktivitas di sekitar jalur pipa tersebut berbahaya. Pada dasarnya, keberadaan pipa minyak tidak otomatis membahayakan selama pipa beroperasi sesuai standar keselamatan dan masyarakat mematuhi aturan yang berlaku.
Pertamina menerapkan berbagai sistem pengamanan untuk menjaga keandalan jalur pipa, mulai dari inspeksi berkala, pemantauan kondisi pipa, perlindungan terhadap korosi, hingga patroli rutin. Selain itu, jalur pipa juga memiliki Right of Way (ROW) atau zona pengamanan yang bertujuan memudahkan proses pemeliharaan sekaligus mengurangi risiko apabila terjadi gangguan pada pipa
Meski demikian, potensi bahaya tetap dapat muncul apabila terjadi kerusakan akibat faktor eksternal, seperti penggalian tanpa izin, tertimpa alat berat, longsor, atau aktivitas lain yang merusak pipa. Kebocoran pipa minyak dapat menimbulkan pencemaran lingkungan, meningkatkan risiko kebakaran, bahkan membahayakan keselamatan masyarakat apabila tidak segera ditangani. Oleh karena itu, masyarakat diminta tidak melakukan aktivitas yang dapat mengganggu jalur pipa.
Pemerintah dan Pertamina juga mengimbau agar masyarakat tidak mendirikan bangunan permanen, melakukan penggalian, maupun menanam pohon berakar besar tepat di atas jalur pipa. Zona tersebut sengaja dipertahankan agar petugas mudah melakukan inspeksi serta penanganan apabila terjadi keadaan darurat. Kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan ini menjadi bagian penting dalam menjaga keselamatan bersama.
Dari sisi teknis, jalur pipa migas umumnya ditanam di bawah permukaan tanah dengan standar keselamatan tertentu, termasuk perlindungan terhadap korosi dan beban di atasnya. Penempatan pipa diatur agar tidak berada tepat di bawah bangunan serta tetap mudah diakses saat diperlukan perawatan. Standar tersebut bertujuan meminimalkan risiko selama pipa beroperasi dalam jangka panjang.
Tempat yang dilalui pipa minyak Pertamina tidak dapat langsung dikatakan berbahaya apabila seluruh sistem pengamanan berjalan dengan baik dan masyarakat mematuhi aturan penggunaan lahan di sekitar jalur pipa. Risiko umumnya muncul akibat gangguan terhadap pipa, bukan semata-mata karena keberadaan pipanya. Apabila masyarakat menemukan tanda-tanda seperti bau minyak yang menyengat, rembesan cairan, atau kerusakan pada penanda jalur pipa, sebaiknya segera melaporkannya kepada pihak Pertamina atau instansi terkait agar dapat ditangani secepat mungkin.(tono_LPU).
Referensi dari laman:
- Pertamina Hulu Indonesia – PT Pertamina EP Tanjung Field Ajak Masyarakat Jaga Keselamatan dan Keamanan Jalur Pipa Migas: https://phi.pertamina.com/id/media-informasi/pt-pertamina-ep-tanjung-field-ajak-masyarakat-jaga-keselamatan-dan-keamanan-jalur-pipa-migas
- ANTARA News – Pertamina imbau masyarakat tidak membangun di jalur pipa minyak: https://www.antaranews.com/berita/3677742/pertamina-imbau-masyarakat-tidak-membangun-di-jalur-pipa-minyak
- Pertamina Gas – Hidup di Wilayah Operasi Pipa Gas tak Menghentikan Kegiatan Produktif Masyarakat: https://pertagas.pertamina.com/Portal/content/Read/51
Kementerian ESDM – Buku Keselamatan SPBU 2018 (ketentuan perpipaan BBM): https://migas.esdm.go.id/cms/uploads/Buku-Keselamatan-SPBU-2018.pdf
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....