Permudah Akses Regulasi, Kakanwil Kemenkum DIY Ajak Publik Manfaatkan JDIH
- 20 Jul 2026 20:05 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Yogyakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) DIY terus berupaya meningkatkan literasi regulasi masyarakat melalui pemanfaatan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Portal resmi ini menjadi pusat informasi hukum terpadu yang dapat diakses secara terbuka oleh masyarakat, akademisi, hingga praktisi hukum.
Kepala Kanwil Kemenkum DIY Agung Rektono Seto menyampaikan bahwa keberadaan portal ini merupakan wujud nyata keterbukaan informasi publik dan digitalisasi layanan hukum. Ketersediaan dokumen yang benar diharapkan dapat meminimalisasi simpang siur informasi mengenai regulasi di tengah masyarakat.
"JDIH ini hadir untuk memberikan kemudahan akses bagi siapa saja yang membutuhkan dokumen hukum secara cepat, kapan saja, dan di mana saja. Kami menjamin keandalan dan keakuratan seluruh informasi hukum yang disajikan di portal resmi ini," ujar Agung dalam keterangannya, Senin, 20 Juli siang
Lebih lanjut, Agung menjelaskan, selain meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang informasi, portal ini juga menjadi instrumen penting di internal instansi. Pemanfaatan JDIH terbukti mampu mendukung efisiensi kerja aparatur sipil negara, terutama dalam proses penyusunan dan penelaahan regulasi secara lebih terukur.
JDIH Kementerian Hukum menyediakan akses terpusat terhadap seluruh produk hukum. Cakupan dokumen yang tersedia sangat luas, meliputi Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, hingga berbagai regulasi yang berlaku di tingkat daerah.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....