Alarm Darurat Pelecehan Seksual di Kampus

  • 20 Jul 2026 14:38 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, YOGYAKARTA – Dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang dosen Program Studi Farmasi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) menjadi sorotan publik setelah percakapan WhatsApp yang diduga berisi pesan tidak senonoh tular (viral) di media sosial.

Ketua Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) UMY, King Faisal Sulaiman, mengatakan bahwa dugaan pelecehan seksual itu sebenarnya telah terjadi sejak 2023. Saat itu, persoalan sempat diselesaikan secara kekeluargaan sehingga tidak berlanjut ke proses penanganan yang lebih luas.

"Sebetulnya sudah sejak 2023 lalu, tetapi sempat diselesaikan secara kekeluargaan. Akan tetapi, kembali mencuat di tahun ini dan kita coba ambil tindakan," katanya, Senin, 20 Juli 2026.

Pernyataan tersebut disampaikan King Faisal saat menjadi narasumber Dialog Jogja Menyapa di RRI Yogyakarta. Sebagai langkah awal penanganan, Rektorat UMY menonaktifkan sementara dosen berinisial FK dari seluruh aktivitas akademik maupun nonakademik selama proses investigasi berlangsung.

Pihak kampus menegaskan penanganan perkara dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku melalui Satgas PPKPT. Hingga kini, investigasi masih berjalan dan UMY memastikan seluruh laporan akan ditindaklanjuti secara objektif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Ketua Forum Perlindungan Korban Kekerasan (FPKK) DIY, Sari Murti Widiyastuti, menjelaskan bahwa kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tidak hanya dipengaruhi oleh tindakan pelaku, melainkan juga oleh berbagai faktor yang membuat korban sulit mengungkapkan apa yang dialaminya.

"Relasi kuasa yang timpang, stigma terhadap korban, hingga budaya menyalahkan korban (victim blaming) masih menjadi tantangan besar dalam penanganan kekerasan seksual," ujarnya.

Sari menambahkan, maraknya kasus kekerasan seksual di berbagai lembaga pendidikan menunjukkan bahwa penyelesaiannya tidak cukup hanya melalui penambahan regulasi atau pemberian sanksi. Diperlukan perubahan yang lebih mendasar melalui pembangunan ekosistem pendidikan yang aman, bermartabat, serta mampu melindungi seluruh warga kampus maupun satuan pendidikan. (Prima Hapsari)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....