Pemkot Madiun Jelaskan SiLPA 2025 yang Mencapai Rp154,7 Miliar
- 19 Jul 2026 08:11 WIB
- Madiun
RRI.CO.ID, Kota Madiun - Pelaksana Tugas Wali (Plt) Kota Madiun F. Bagus Panuntun menjelaskan tingginya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 yang mencapai Rp154,7 miliar atau sekitar 12 persen dari dana tersedia. Penjelasan itu disampaikan dalam jawaban Pemerintah Kota Madiun atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terkait pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025, pada Jumat, 17 Juli 2026.
Bagus mengatakan besarnya SiLPA tidak serta-merta menunjukkan rendahnya kinerja pelaksanaan anggaran. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), SiLPA 2025 tercatat Rp154,79 miliar atau sekitar 12,2 persen dari dana tersedia.
“Peningkatan SiLPA Tahun Anggaran 2025 tidak serta-merta menunjukkan rendahnya kinerja pelaksanaan anggaran,” kata Bagus.
Menurut dia, SiLPA tersebut terdiri atas SiLPA bebas sebesar Rp107,8 miliar serta SiLPA yang bersumber dari dana mandatory, Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Bantuan Operasional Pendidikan (BOP), kas bendahara penerimaan dan lainnya sebesar Rp46,9 miliar.
Bagus mengatakan ada sejumlah faktor yang mempengaruhi besarnya SiLPA. Salah satunya realisasi pendapatan daerah yang melampaui target. Sehingga terdapat tambahan kas yang belum seluruhnya dimanfaatkan pada tahun anggaran berjalan.
Selain itu, kata dia, penerapan kebijakan efisiensi belanja sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 membuat sejumlah kegiatan mengalami penyesuaian, pengurangan, atau penundaan. Efisiensi pengadaan barang dan jasa juga menghasilkan nilai kontrak yang lebih rendah daripada pagu anggaran, tanpa mengurangi kualitas dan volume pekerjaan.
Faktor lain adalah sejumlah kegiatan yang tidak dapat direalisasikan secara optimal karena kendala administratif, perubahan regulasi, penyesuaian jadwal, dan faktor teknis lainnya. Sebagian kewajiban atau program juga harus dilanjutkan pada tahun anggaran berikutnya.
“SiLPA merupakan salah satu sumber penerimaan pembiayaan daerah yang dapat dimanfaatkan pada tahun anggaran berikutnya,” ujar Bagus.
Pemerintah Kota Madiun, kata dia, akan memanfaatkan SiLPA secara selektif dan terarah dalam penyusunan Perubahan APBD 2026. Pemanfaatannya akan disesuaikan dengan kebutuhan daerah, kemampuan keuangan, prioritas pembangunan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Prioritas penggunaan SiLPA antara lain untuk memenuhi belanja wajib dan mengikat. Melanjutkan program prioritas pembangunan yang belum terakomodasi secara optimal dalam APBD 2026. Serta mendukung pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pelayanan publik.
SiLPA juga akan digunakan untuk mengantisipasi kebutuhan pendanaan akibat perubahan kebijakan pemerintah pusat maupun kondisi mendesak, termasuk memperkuat ketahanan fiskal daerah. Pemerintah daerah juga akan memperhatikan ketentuan khusus atas dana yang penggunaannya telah ditentukan.
Bagus mengatakan besarnya SiLPA 2025 akan menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki kualitas perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan APBD.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Madiun Armaya mengatakan legislatif akan mengambil langkah strategis agar besarnya SiLPA tidak kembali terjadi pada masa mendatang. Namun, dia menilai besarnya SiLPA tidak semata-mata disebabkan oleh persoalan perencanaan.
“Bukan masalah perencanaannya, karena ada kebijakan dari pusat sehingga kita harus mengikutinya,” kata politikus dari Partai Perindo itu.
Armaya mengatakan DPRD belum menentukan prioritas pemanfaatan SiLPA. Pembahasannya akan dilakukan melalui Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) serta Rencana Kerja dan Anggaran (RKA).
“Ini memerlukan pemikiran kita bersama. Mudah-mudahan perencanaan yang ditentukan pemerintah kota tidak kembali berubah karena kebijakan dari pusat,” ujarnya, mengakhiri.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....