Mahasiswa Hukum UBT Perkuat Perlindungan Anak melalui Edukasi Anti-Bullying
- 18 Jul 2026 19:28 WIB
- Malinau
RRI.CO.ID, Malinau – Mencegah lebih baik daripada menyesal. Prinsip itulah yang diusung Mahasiswa KKN Universitas Borneo Tarakan (UBT) Kelompok 02 Desa Malinau Kota Tahun 2026 saat memberikan edukasi hukum kepada puluhan santri SMP Integral Pesantren Hidayatullah Kabupaten Malinau, Kamis (16/7/2026).
Di tengah meningkatnya perhatian terhadap kasus kekerasan dan perundungan pada anak, kegiatan tersebut menjadi ruang pembelajaran bagi santri untuk memahami hak-haknya sebagai anak yang wajib mendapat perlindungan, baik di lingkungan sekolah maupun di kehidupan sehari-hari.
Materi disampaikan oleh Muthia Maghfira dan Meliyana dari Fakultas Hukum UBT. Keduanya menjelaskan berbagai bentuk tindakan asusila, mekanisme perlindungan anak, serta pentingnya keberanian melaporkan setiap tindakan yang mengancam keselamatan anak.
Sebanyak 52 santri dan empat ustadzah mengikuti sosialisasi yang berlangsung sejak pukul 08.00 hingga 10.45 WITA. Penyampaian materi dikemas secara komunikatif sehingga peserta tidak hanya mendengar, tetapi juga terlibat dalam diskusi dan berbagi pandangan.
Selain membahas aspek hukum, narasumber mengingatkan bahwa bullying dapat meninggalkan dampak psikologis yang berkepanjangan bagi korban. Karena itu, setiap individu memiliki tanggung jawab untuk menghentikan perilaku tersebut sebelum berkembang menjadi kekerasan yang lebih serius.
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari pengabdian Mahasiswa KKN UBT dalam memperkuat literasi hukum di tengah masyarakat. Edukasi sejak usia sekolah dinilai penting untuk membentuk karakter yang berani, peduli, dan menghargai sesama.
Melalui sosialisasi ini, Mahasiswa KKN UBT berharap para santri tidak hanya memahami aturan hukum, tetapi juga mampu menjadi agen perubahan yang menebarkan budaya saling menghormati, melindungi, dan menciptakan lingkungan pendidikan yang bebas dari kekerasan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....