Jam Operasional Hiburan Malam Pekanbaru Akan Dikaji Ulang
- 18 Jul 2026 19:17 WIB
- Pekanbaru
RRI.CO.ID, Pekanbaru - Pemerintah Kota Pekanbaru membuka peluang melakukan perubahan terhadap aturan jam operasional tempat hiburan malam. Rencana revisi tersebut dilakukan karena aturan yang berlaku saat ini dinilai sudah tidak sesuai dengan kondisi aktivitas usaha hiburan di Kota Pekanbaru.
Selama ini, sejumlah tempat hiburan malam diketahui masih beroperasi melewati batas waktu yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 3 Tahun 2002 tentang Hiburan Umum. Dalam aturan tersebut, jam operasional tempat hiburan dibatasi hingga pukul 22.00 WIB.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, Desheriyanto, menyebut pelanggaran jam operasional masih banyak ditemukan di lapangan. Menurutnya, kondisi tersebut menjadi salah satu alasan perlunya evaluasi terhadap regulasi yang mengatur aktivitas tempat hiburan malam.
"Rata-rata tempat hiburan malam saat ini memang melanggar jam operasional yang sudah ditetapkan. Karena itu perlu dilakukan perbaikan atau revisi terhadap perda yang ada," ujar Desheriyanto, Sabtu 18 Juli 2026.
Ia menjelaskan, aturan baru nantinya diharapkan dapat menyesuaikan antara kebutuhan pengawasan pemerintah dengan kondisi dunia usaha. Sebab, sebagian besar tempat hiburan malam baru mulai menjalankan aktivitas pada malam hari sekitar pukul 22.00 WIB.
Selain aspek ketertiban, Desheriyanto juga mempertimbangkan kontribusi sektor hiburan malam terhadap perekonomian daerah. Menurutnya, usaha tersebut turut memberikan pemasukan melalui pajak daerah serta membuka peluang kerja bagi masyarakat.
Meski wacana revisi aturan tengah dibahas, Satpol PP Pekanbaru memastikan pengawasan terhadap tempat hiburan malam tetap berjalan. Pihaknya akan berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait agar aktivitas hiburan tetap sesuai aturan dan tidak menimbulkan gangguan ketertiban masyarakat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....