BPJS TK Tegaskan, Seluruh Pekerja Baik Formal Maupun Mandiri Wajib Terlindungi
- 18 Jul 2026 20:58 WIB
- Malinau
RRI.CO.ID, Malinau – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) Cabang Tarakan, Kalimantan Utara, Masbuki, memberikan penjelasan terkait cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh lapisan pekerja khususnya di Kabupaten Malinau disela kegiatan penyerahkaan santuan kematian keapda ahli waris karyawan non ASN yang meninggal yang dipusatkan di halaman kantor Bupati Malinau pada Jumat (17/7/2026) .
Masbuki menjelaskan, bahwa status pekerja swasta yang berstatus harian lepas maupun pekerja mandiri, Masbuki menegaskan: "Intinya, BPJS TK berlaku untuk setiap pekerja. Baik yang bekerja harian, lepas, maupun tetap, semuanya tetap wajib menjadi peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan." ungkap Masbuki usai mendampingi Bupati Malinau menyerahkan santuan jaminan kematian dalam apel gabungan Korpri di halaman kantor Bupati Malinau pada Jumat (17/7/2026) .
Masbuki menjelaskan perbedaan kewajiban pendaftaran bagi pekerja yang memiliki ikatan kerja atau perjanjian kerja dengan perusahaan, adalah kewajiban pihak perusahaan untuk mendaftarkan dan membayarkan iurannya. "Sedangkan bagi pekerja mandiri seperti petani, pedagang, dan pekerja lepas yang tidak terikat instansi, bisa mendaftarkan diri secara langsung secara mandiri ke kantor BPJS Ketenagakerjaan," jelas Masbuki
Terkait besaran iuran, Masbuki juga menjelaskan perbedaan tarif iuran per bulannya. Untuk pekerja Formal atau karyawan, dihitung berdasarkan tarif ketentuan.
Contohnya pada Jaminan Hari Tua sebesar 5,7 persen (3,7 persen ditanggung perusahaan, 2 persen ditanggung pekerja), sedangkan Jaminan Kematian sebesar 0,3 persen sepenuhnya ditanggung perusahaan.
Bagi pekerja mandiri seperti petani atau pekerja lepas, tarifnya sangat terjangkau. Untuk dua program dasar yakni Jaminan Kecelakaan Kerja sebesar Rp10.000 dan Jaminan Kematian Rp6.800. Apabila berminat menambah perlindungan tabungan, cukup menambahkan Rp20.000, sehingga total keseluruhan tidak lebih dari Rp50.000 per bulan. "Sangat murah nilainya, namun manfaat yang diterima sangat luar biasa bagi pekerja beserta keluarganya," tegas Masbuki.
Sebagai penutup pernyataannya dalam kegiatan tersebut, Masbuki yang mengucapkan nama lengkap dan jabatannya menegaskan kembali ajakan kepada seluruh elemen masyarakat, pengusaha, dan pemerintah daerah untuk bersinergi. "Yaitu memastikan tidak ada satu pun pekerja di Malinau yang tertinggal tanpa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan," tukasnya.(*)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....