DBH Minerba Rp4,06 Miliar Cair, Royalti CPM Misterius

  • 17 Jul 2026 19:00 WIB
  •  Tanjungpinang

RRI.CO.ID, Lingga - Besaran royalti yang disetorkan PT Citra Persada Mulia (PT CPM) kepada Pemerintah Kabupaten Lingga hingga kini belum dapat dipastikan. Pasalnya, Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara (Minerba) yang disalurkan pemerintah pusat tidak mencantumkan rincian kontribusi dari masing-masing perusahaan.

Berdasarkan data pada portal Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Kementerian Keuangan, alokasi DBH SDA Minerba untuk Kabupaten Lingga tahun 2026 tercatat sebesar Rp4,06 miliar. Hingga 15 Juli 2026, realisasi penyalurannya mencapai Rp1,69 miliar.

Analisis Kebijakan Ahli Muda Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Lingga, Ardiantia, mengatakan angka tersebut merupakan Dana Bagi Hasil yang berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor pertambangan yang kemudian disalurkan pemerintah pusat kepada daerah.

"Kalau porsinya berapa dan perusahaan mana yang dibagikan ke kita memang tidak disebutkan. Itu merupakan kewenangan pemerintah pusat," kata Ardiantia, Jumat 17 Juli 2026.

Ia menjelaskan dana tersebut tidak masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun dikelola Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Melainkan disalurkan melalui mekanisme TKDD dan dicatat dalam pengelolaan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

"Kalau itu uangnya tidak masuk ke Bapenda, masuknya ke BPKAD. Itu dana yang diberikan pemerintah pusat melalui TKDD. Di situ ada Dana Bagi Hasil SDA Minerba dari royalti, tetapi tidak disebutkan berasal dari perusahaan mana," ujarnya.

Menurut Ardiantia, jika dibandingkan dengan kapasitas produksi yang dilaporkan perusahaan, besaran DBH yang diterima Kabupaten Lingga dinilai masih sejalan dengan volume produksi yang relatif kecil.

"Kalau dilihat dari pelaporan kapasitas produksi mereka, dengan sekitar Rp4 miliar yang didapatkan memang cocok karena produksinya masih sedikit," jelasnya.

Meski demikian, Ardiantia menegaskan pihaknya tidak memiliki kewenangan menjelaskan secara rinci mekanisme perhitungan maupun pembagian royalti karena tugas Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam lebih berfokus pada pembinaan program Corporate Social Responsibility (CSR).

Terkait CSR, ia menyebut kontribusi PT Citra Persada Mulia justru dinilai cukup baik. Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Daerah, nilai CSR perusahaan sekitar Rp20 juta per tahun, namun realisasi yang diberikan disebut melebihi ketentuan tersebut.

"Kalau CSR dari PT Citra Persada Mulia berdasarkan Perda sekitar Rp20 juta setiap tahun. Namun mereka memberikan lebih dari itu. Bahkan ada beberapa perusahaan tambang lain yang kami tagih CSR-nya justru tidak memenuhi kewajibannya," tuturnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....